Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan tentang pemakaman Jadi Prioritas Propemperda 2025

Ketua Bapemperda DRPD Kota Bekasi, Daryanto (kiri)

BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi mengesahkan empat Raperda menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (10/02/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, dari empat Perda yang disahkan antara DPRD dan Pemkot Bekasi berlaku setelah diundangkan.

“Biasanya setelah diundangkan (Perda) bisa langsung berlaku,” ucap Daryanto, ditemui di ruangan Bapemperda.

Lebih lanjut dia menuturkan, Bapemperda akan membahas 10 usulan raperda prioritas yang akan dibahas di tahun ini. Diantara usulan itu, ada Raperda pajak dan retribusi Daerah dan Raperda tentang pemakaman.

Raperda pajak daerah dan retribusi Daerah sebagai amanat Mendagri dan kementrian keuangan.

“Saat ini masih dalam kajian, belum masuk pembahasan. Nanti setelah ada penugasan baru akan di bahas,” ujarnya.

“Kita membuat Perda sekarang ini sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan. Jadi kita tidak mengejar kuantitas, tetapi kualitas dalam membuat Perda,” tambahnya.

Selanjutnya, fokus Bapemperda itu akan membuat Raperda tentang Pemakaman. Daryanto mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengatur proses pemakaman warga Kota Bekasi.

“Kadang banyak warga mengeluh biaya pemakaman yang mahal. Kita ingin pemakaman pemerintah itu biaya seragam, dan tidak berbeda-beda satu daerah dengan daerah lainnya,” pungkasnya.(RON)