
KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi diharapkan bersikap independen dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.
Pengamat politik dari Universitas Islam 45, Abdul Khoir menyatakan, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya menerima setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
“Penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu itu harus responsif terhadap laporan apapun. Sikap responsif terhadap laporan masyarakat itu menjadi bagian tanggung jawab pada kualitas demokrasi yang diselenggarakan oleh bangsa kita,” tegas Abdul Khoir, Rabu, 04 Desember 2024.
“Yang bisa menjamin pilkada ini berlangsung dengan baik, berkualitas, jujur dan adil itu penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu itu yaa KPU dan Bawaslu, ditambah dengan partai politik, kira-kira begitu,” tambah Khoir.
Menurutnya, setiap orang atas nama individu dan organisasi sudah diberikan sarana pengaduan untuk melaporkan terkait ada dugaan dugaan pelanggaran pilkada.
“Jadi semua pihak punya hak melaporkan sesuai mekanisme melalui lembaga yang disediakan. Jadi tidak salah masyarakat mengadukan apa yang dia anggap itu pelanggaran ke Bawaslu,” ucapnya.
“Bawaslu harus segera merespon setiap aduan, kalau dia (Bawaslu) tidak merespon harus ada argumentasi dan alasannya. Artinya Bawaslu harus bekerja profesional dan independen,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi dinilai tidak fair dalam menanggapi laporan pelanggaran Pilkada 2024. Pasalnya, laporan dari Tim Paslon 01 tidak diterima, sementara dari 03 diterima dan diproses meski sama-sama melaporkan pelanggaran di hari libur.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pilkada seharusnya dilakukan pada hari kerja yakni pada Hari Senin hingga Hari Jumat.
“Terkait penerimaan laporan tentu sesuai di PerBawaslu ada undang-undangnya ada peraturannya dan itu kan peraturannya terkait penerimaan laporan adalah di hari dan juga jam kerja ya dari hari senin sampai dengan hari Jum’at, dari jam 08.00 sampai dengan 16.00, khusus hari Jum’at sampai jam 16.30,” katanya, saat ditemui usai menghadiri rekapitulasi surat suara tingkat Kecamatan Rawalumbu, Minggu, 01 Desember 2024.
Menurutnya, Bawaslu dan pengawas di Tingkat kecamatan melakukan pengawasan dari Tingkat kelurahan hingga di kecamatan. Dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, ia kembali mengatakan bahwa meski ada piket jaga 24 jam di kantor Bawaslu tetapi untuk penerimaan pelaporan terkait dugaan pidana harus dilakukan pada jam kerja dan hari kerja.(RON)