Dijadikan Tersangka Kejaksaan, Soleman Diduga ‘Target Operasi’ Jelang Pilkada Kabupaten Bekasi

Tim kuasa hukum Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi

CIKARANG – Tim Kuasa Hukum Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman, Siswadi, Rabu (30/10/2024) menyatakan dengan tegas penangkapan kliennya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Bermuatan Politis. Sebab, Soleman merupakan tim pemenangan pasangan calon (Paslon) kepala daerah Kabupaten Bekasi nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja yang terdaftar pada KPU. Sehingga yang bersangkutan adalah peserta pemilu kepala daerah.

Dibeberkan Siswadi, Kejaksaan Agung mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta Pemilu dan Pilkada, tujuannya untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik.

Kejari Kabupaten Bekasi harusnya mengikuti Instruksi Jaksa Agung No. 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Sebab, instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

“Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi. Siapa yang berkontestasi? Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi,” terangnya.

Dengan dasar itu, ia menduga kasus kliennya menjadi target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik pasangan calon Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

Bahkan, Siswadi menyebut ada narasi Soleman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029, dan tim inti strategi serta pemenangan pasangan Ade-Asep harus ditahan serta dilumpuhkan, moral pendukung harus dijatuhkan, dan pasangan nomor urut 3 harus kalah.

“Narasi soal penjatuhan ini adalah analisis moral yang masuk akal mengingat pemeriksaan dan penahanan yang bersangkutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi melalui Seksi Pidana Khusus di saat masa Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” tegas Siswadi.

Siswadi menduga penahanan terhadap Soleman sebagai pesanan pihak tertentu yang memiliki power kekuasaan besar sehingga kliennya menjadi target operasi yang harus dilumpuhkan.

“Atau jangan-jangan merupakan operasi senyap penggembosan secara terstruktur,” cetusnya.

Bilamana apa yang dilakukan oleh Soleman diduga menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara dan tentu masih harus dibuktikan di pengadilan.

“Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung? Mengingat Soleman adalah tim inti pemenangan pasangan calon nomor urut 3,” katanya.

“Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses penghitungan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 selesai. Apa urgensinya bagi kejaksaan negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak kemana-mana dan selalu koperatif pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” katanya.

“Hukum harus ditegakkan, namun tetap berkeadilan tanpa ada muatan kepentingan politis. Apalagi ada pesanan politik demi menjatuhkan suara pasangan calon tertentu sehingga ‘Target Operasi Pesanan’ harus dijalankan,” pungkas Siswadi.(RED)