CIKARANG – Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data pada BKD Kabupaten Bekasi, Opan Sopwan, Selasa, (4/10/2022), menjelaskan, terdapat 13.126 orang dari hasil pendataan non ASN dan bukan diangkat sebagai P3K.
“Sudah diumumkan di bekasikab.go.id (situs resmi Pemkab Bekasi). Dan itu berdasarkan Surat edaran Menpan RB,” katanya.
Instansinya sedikit meluruskan perihal informasi diluar, bahwa pendataan itu bukan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K).
“Penutupan 30 September 2022. Diluar banyak beredar informasi pendataan itu untuk pengangkatan P3K. Saya luruskan bahwa pendataan di BKD bukan untuk hal tersebut,” katanya.
Keputusan selanjutan kata Opan, adanya di pusat. Pemerintah Daerah hanya melaksanakan pendataan yang disebut K2 dan
Pegawai Non ASN.
“Dari pendataan sebanyak 13.126 itu terdiri dari k2 (1.911 orang), dan pegawai non ASN aktif (11.215 orang). Kemudian hasil rapat zoom metting data Non ASN itu bukan skala prioritas jika dibuka pendaftaran CPNS di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.(jie)