JATISAMPURNA – Pemerintah Kota Bekasi menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.
Pelaksanaan itu diatur dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlaku mulai 21 September 2020.
Camat Jatisampurna Wahyudin menjelaskan bahwa untuk di Kecamatan Jatisampurna sudah berusaha tegakan sesuai dengan Surat Edara Wali Kota nomor 556 terkait standar protokol kesehatan dan keamanan terhadap fasilitas usaha kepariwisataan dan rumah makan.
“Dalam SE sudah jelas diatur jamnya. Jam berapa mulai dibukan dan jam berapa harus tutup. Seperti rumah makan tutup harus jam 9 malam, begitupun dengan tempat hiburan seperti tempat karaoke dan klub malam diatur harus tutup jam 11 malam. Kami yang ada wilayah terus melakukan mapping,” kata Wahyudin, Kamis (24/9/2020).
Terkait penegakan protokol kesehatan, kata dia secara rutin telah melakukan operasi masker di lima kelurahan di Kecamatan Jatisampurna.
Lanjutnya, Kalau operasi yustisi tingkat Kota Bekasi sendiri, wilayah Kecamatan Jatisampurna belum mendapat jadwal . Namun demikian, kami (kecamatan) bersama tiga pilar sudah rutin menggelar operasi penegakan protokol kesehatan.
“Penegakan protokol kesehatan sudah kita lakukan, seperti razia masker dan ketertiban-ketertiban lainya,” tuturnya.
Wahyudin berharap kepada masyarakat dan pelaku usaha mempunyai kesadaran dan disiplin taati protokol kesehatan. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. Pasalnya saat ini penyebaran Covid 19 semakin massif.
“Kalau kita tidak disiplin, maka bukan tidak mungkin wilayah Jatisampurna yang awalnya zona hijau bisa menjadi zona merah hingga tingkat yang mengkawatirkan,” pungkasnya.(RON)