Kini Cetak Dokumen Adminduk Gunakan Kertas HVS

Kantor Disdukcapil Kota Bekasi

BEKASI TIMUR – Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Sebagai bentuk penerapan amanat Permedagri, Pemkot Bekasi melalalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penyesuaian mulai 1 Juli 2020.

Kini, pencetakan dokumen Administrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTPel) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama.

Vina Alfiany selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi mengatakan, seluruh pencetakan Kartu Keluarga (KK) menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih, dan tidak lagi menggunakan blanko security printing.

“Kalau di kita (Dafduk) hanya melayani Kartu Keluarga, seluruh pencetakan KK nanti menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih dengan QR code,” ujar Vina Alfiany, Senin (6/7/2020).

Selain itu, dengan kebijakan baru ini masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus Adminduk. Masyarakat hanya tinggal datang ke kantor kelurahan. Pada saat penyerahan berkas, warga melampirkan alamat Email dan nomor telepon.

“Ini mempermudah masyarakat, tidak perlu datang lagi ke Disdukcapil. Setelah warga mengirim Email dan nomor telepon, saat KK jadi bisa ngeprint sendiri,” ujarnya.

Terkait penerapan Permedagri Nomor 109 Tahun 2019, dirinya pelayanan Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat Kota Bekasi bisa lebih mudah dan cepat

“Warga bisa menghemat waktu dengan pelayanan digital ini. Kini warga tidak perlu repot lagi datang ke Disdukcapil,” tandasny.(RON)