Diduga Mobil Tak Dibayar, Warga Cikarang Laporkan ‘Gondrong’ ke Polres

Triyanto, Warga Perum Puri Cikarang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestro Bekasi

CIKARANG – Warga Perum Puri Cikarang,  Triyanto melaporkan pria berinisial SGT alias Gondrong ke Polres dengan nomor: LP/1136/814-SPKT/K/XI/2019/Restro Bks tertanggal 07 Nopember 2019.

Pria kelahiran Surakarta tersebut terpaksa melaporkan SGT lantaran diduga menipu dirinya hingga mengalami kerugian hilangnya satu unit mobil Ford Fiesta senilai Rp 95 Juta.

“Saya kenal sama Gondrong ini sekitar Maret 2019, waktu saya kenal dia masih sopirnya anggota DPRD Nyumarno. Berawal kenal dari situ, sebulan kemudian sekitar Juni 2019 dia berminat sama mobil saya itu. Karena merasa cocok okelah dengan harga Rp 95 Juta,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin malam, (8/6/2020).

Lantaran merasa percaya dengan SGT alias Gondrong karena bekerja sebagai sopir anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tri pun akhirnya melepas mobilnya pada SGT dengan harapan segera melakukan pembayaran selama tiga tahun yang disepakati tanpa bunga dan uang muka.

“Kurang baik apa saya, dia minta dibayar 3 tahun dengan cara dicicil saya tidak keberatan. Dia minta gak usah pake uang muka, saya turuti. Kesepakatan itu kita bikinlah perjanjian jual beli mobil pada tanggal 1 Agustus 2019. Kredit pribadi gitu,” katanya.

Tri merasa curiga dari pertama mobil dibawa sampai dengan bulan September 2019, Gondrong tidak pernah melakukan pembayaran cicilannya sesuai kesepakatan.

“Saya selaku Pelapor kemudian berulang kali menghubungi Gondrong untuk datang ke rumah saya, supaya dapat menjelaskan tanggung jawab yang tidak dilaksanakannya. Akhirnya Gondrong datang ke rumah saya dan menyetujui, proses pembayaran unit mobil tersebut akan di Leasing-kan saja, agar kewajiban pembayaran pembelian mobil menjadi dengan Pihak Leasing. BPKB kemudian saya serah terimakan ke Gondrong pada 15 Oktober 2019, dengan Perjanjian Serah Terima BPKB,” katanya.

“Lanjut Triyanto, Gondrong sepertinya memasukkan BPKB menjadi jaminan di Leasing, walaupun tanpa meminta persetujuan saya saat akad kredit di Leasing. Namun saat berulang kali ditanya, Gondrong selalu mengaku belum cair dari Leasing, kemudian saya cari info dan cek ke Leasing, ternyata sudah pencairan ke Rekening Gondrong, tapi tidak diberikan kepada saya uangnya,” kata Tri dengan kesal.

Dijelaskan Tri, beberapa kali diberikan kesempatan kepada Gondrong, untuk melakukan pelunasan pembayaran unit mobil, karena mobil dan BPKB statusnya sudah diambil Gondrong, namun tidak juga diselesaikan.

“Akhirnya pada bulan Nopember 2019, saya laporkan Gondrong ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor Laporan: 1136/814-SPKT/K/XI/2019/Restro Bks tertanggal 07 Nopember 2019, dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan,” bebernya.

Beberapa kali penyidikan di Polres, Triyanto mengatakan, sudah sering difasilitasi oleh penyidik. Dihadapan penyidik, Gondrong berjanji melakukan pembayaran, namun berkali-kali kesempatan itu tidak pernah dijalankan dengan itikad baik.

“Wah… udah berapa kali mediasi bang. Didepan penyidik, dia sih bilangnya nanti mau kerumah saya melunasi pembayaran. Ya karena gak punya itikad baik, udahlah saya teruskan saja ke jalur hukum. Udah cape saya dijanjikan terus,” ungkapnya.

“Untuk lebih lengkapnya, coba ditanyakan langsung saja ke Pihak Polres Metro Bekasi, karena saya hanyalah sebagai pihak Pelapor, bukan Penegak Hukum,” pungkas Triyanto.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresto Bekasi, Kompol Sunardi saat dikonfirmasi menjelaskan belum mengetahuinya lantaran baru mendengar informasinya.

“Saya baru dengar mas. Sebentar ya mas saya tanya dulu sama bagian Tahti, bagian tahanan,” singkatnya. (jie)