15 June 2025

Menu

Skip to content
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Beritabekasi.co.idLogo

Mudah Melihat Bekasi

Menu

Skip to content
  • Home
  • Berita Bekasi
  • Berita Cikarang
  • Berita Jabar
  • Nasional
  • Politik
  • ADV
  • Info Perizinan
  • Info Lippo Cikarang

Wali Kota Bekasi Pastikan Masyarakat Masih Dapat Memanfaatkan Layanan Kesehatan Gratis

editor: administrator 10 Desember 2019 Berita Bekasi | 87 Views | Leave a response

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat jumpa pers di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (9/12/2019)

BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan jika pada tahun 2020, masyarakat masih dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Surat yang beredar penghentian Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui program berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) per tanggal 1 Januari 2020 memang benar adanya. Namun, bukan berarti layanan kesehatan gratis tidak berjalan.
“Saya luruskan, kita tidak setop kartu sehat, yang kita setop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS,” kata Rahmat kepada wartawan saat jumpa pers di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (9/12/2019).
Sejauh ini, dalam catatan Rahmat, masih terdapat 500 ribu warga Kota Bekasi yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Warga yang belum menjadi perserta BPJS kata dia, masih dapat di cover dengan Jamkesda.
“Hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan Kemendagri masih bisa dilakukan (dicover) diluar kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran). jadi surat dari KPK juga mengingatkan jangan samapi ada double kos (anggaran),” tegas Rahmat.
Ia menejalaskan, warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sejatinya juga masih bisa memanfaatkan program layanan berobat gratis andalan Pemkot Bekasi.
“Kalau di BPJS itu kan kalau sakit hanya dikasih kesempatan dua berobat dua kali dalam seminggu. Padahal misalnya pasien ini membutuhkan empat kali perawatan, artinya ada dua yang tidak bisa dijaminkan, itu bisa pakai. Tapi namanya nanti bukan Jamkesda lagi karena dianggap duplikasi JKN. Nanti namanya Biaya Pembiayaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi,” jelasnya.
Dari sini, Rahmat menegaskan seluruh Rumah Sakit di wilayah setempat dilarang menolak pasien pada 2020 sepanjang itu kasus darurat.
“Itu juga pernyataan dari Menteri Kesehatan yang mengimbau agar pasien gawat darurat tidak boleh ditolak, walau tidak punya kartu apapun RS di Bekasi tidak boleh menolak,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Layanan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Hal ini merupakan respon pemerintah daerah atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.
Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November lalu.
Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengen skema ganda.
KS NIK mulai diselenggarakan pada akhir 2016. Dalam perjalanannya kartu tersebut amat bermanfaat bagi warga setempat terutama sebelum adanya sistem rujukan pada 2016 akhir dan 2017 awal.
Layanan yang dibiayai dengan APBD wilayah setempat tersebut sempat diduga sebagai biang defisit anggaran sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, banyak yang menganggap kartu tersebut adalah janji politik semasa kampanye calon petahana Rahmat Effendi. Sehingga, dibuatlah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jamkesda Melalui KS NIK agar layanan tersebut bukan lagi jadi sekedar alat politik.(*)

Berita Terkait:

No related posts.

Posted in Berita Bekasi | Tagged Jamkesda, Kota bekasi, KS NIK

Badan Sertifikasi ISO

Training SMK3

Training SMK3

©2024 BeritaBekasi.co.id

Menu

  • –
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • –