21 January 2026

Menu

Skip to content
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Beritabekasi.co.idLogo

Mudah Melihat Bekasi

Menu

Skip to content
  • Home
  • Berita Bekasi
  • Berita Cikarang
  • Berita Jabar
  • Nasional
  • Politik
  • ADV

PPDB Kota Bekasi 2019, BMPS Persoalkan Kebijakan Penambahan Unit Sekolah Baru

editor: administrator 17 Juni 2019 Berita Bekasi, Pendidikan | 242 Views | Leave a response


BEKASI SELATAN – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi angkat bicara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tingkat SMP se Kota Bekasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
BMPS Kota Bekasi mengkritik jadwal pelaksanaan kebijakan Pemkot Bekasi terkait Penambahan Unit Sekolah Baru (USB) sebanyak tujuh unit dan Rombongan Belajar (Rombel).
Kepada beritabekasi.co.id, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menyatakan terkait Penambahan Unit Sekolah Baru (USB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi karena ada kepentingan. Pasalnya, jika siswa di sekolah Negeri di perbanyak maka otomatis anggaran Bosda untuk negeri pun meningkat

BMPS Kota Bekasi gelar pertemuan dengan Wali Kota Bekasi terkait rencana penambahan Unit Sekolah Baru beberapa bulan lalu.

“Kita tau anggaran Bosda yang masuk ke sekolah Negeri akan gampang di atur Disdik, beda dengan Swasta termasuk nominalnya yang jauh berbeda,” ucap Ayung, kemarin.
Lebih jauh Ayung mengungkapkan bahwa Sekolah USB yang belum di verifikasi seharusnya belum layak terima BOSDA.
“Dari dulu setiap PPDB, Walikota melalui Disdik selalu akal-akalan, maka untuk tahun ini BMPS berlepas diri dari semua itu dan kami tidak menandatangani berita acara Rancangan Perwal. Karena Walikota melalui Disdik sudah berbohong dengan tetap di lanjutkannya 7 USB baru yang awalnya wacana 10 USB,” ungkap Ayung.
Terkait Rombongan Belajar (Rombel) yang ditetapkan 36 siswa per kelas oleh Disdik Kota Bekasi. Padahal sesuai acuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK jumlah siswa pada jenjang SMP maksimal 32 siswa per kelas. Ayung mengatakan bahwa Pemkot Bekasi telah melanggar Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
“Dari dulu Walikota Bekasi sudah melanggar Permen. Dan selalu melanggar Permen,” tandasnya.(RON)

Berita Terkait:

No related posts.

Posted in Berita Bekasi, Pendidikan | Tagged Ppdb online, ppdb online 2019, ppdb online kota bekasi

Badan Sertifikasi ISO

Training SMK3

Training SMK3

©2024 BeritaBekasi.co.id

Menu

  • –
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • –