
BANDUNG – Sidang suap Meikarta di PN Tipikor, Bandung, Rabu, (29/5/2019), mengagendakan pembacaan vonis terhadap 5 terdakwa yaitu, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, mantan Kepala Bidang pada Dinas PUPR Neneng Rahmi, mantan Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan mantan Kepala Dinas Damkar Sahat MBJ Nahor.
Namun, hingga pukul 11.00 WIB, sidang belum dimulai lantaran para terdakwa belom sampai di PN. Suasana di dalam ruang sidang pun masih sepi hanya ada beberapa orang awak media yang menanti jalannya sidang tersebut
Humas PN Tipikor Bandung, Wasdi mengatakan pihaknya hingga kini belom mengkonfirmasi pada majelis hakim.
“Maaf saya belom konfirmasi ke majelis hakimnya. Sekarang saya lagi sidang di PHI,” singkatnya.
Untuk diketahui, Neneng sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.
Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu.
Selain itu, Neneng dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Sementara 4 anak buahnya masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara.(jie)
