Faktor Kesehatan, Neneng di Tempatkan di Poli Bersama Bayinya

Lilis Yuaningsih

BANDUNG – Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih, Selasa (7/5/2019) menegaskan, Terdakwa atas nama Neneg Hasanah Yasin ditempatkan di poli kesehatan yang berada di dalam area Rutan.
Penempatan di poli karena memikirkan kondisi kesehatan mantan Bupati Bekasi tersebut yang masih menyusui bayinya.
“Ada di Poli kesehatan di dalam area Rutan Perempuan Bandung. Kami tempatkan di poli bersama bayinya karena tidak memungkinkan bayi ditempakan dalam sel yang didalamnya berjumlah 14 orang dewasa,” ujarnya.
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta baru melewati proses persalinan anak keempatnya pada 19 April 2019.
Selama menjalani proses persidangan, Neneng ditahan di Rutan Perempuan Bandung.
Perempuan berusia 38 tahun itu dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara 7,6 tahun penjara karena bersalah menerima suap senilai Rp 10 miliar dari Meikarta.(jie)