Di Vonis Bersalah, Bawaslu Berikan Sanksi Teguran Kepada KPU Kota Bekasi

Majelis Bawaslu gelar sidang putusan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi, Senin (08/04/2019).

BEKASI KOTA – Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), senin (8/4/2019) siang. Namun, dalam sidang kali ini tidak dihadiri oleh terlapor yakni Ketua KPU Nurul Sumarheni hanya di wakili oleh Kasubag Hukum KPU Kota Bekasi, Fatimah Ria Apriani.
Diketahui, dalam sidang ini pihak terlapor adalah Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. alhasil sidang putusan tersebut hanya dihadiri para wartawan yang bertugas meliput di lingkungan kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Dalam sidang tersebut majelis Bawaslu yang diketuai M. Iqbal Alam islami memutuskan pertama menyatakan bahwa terlapor, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu dalam tahap pendistribusian logistik Pemilu. Kedua, memberikan teguran tertulis dan Ketiga, memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk perbaikan manajemen dalam distribusi logistik dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa.
Sementara itu, Fatimah Ria Apriani Kasubag Hukum KPU Kota Bekasi yang mewakili Ketua KPU ketika dimintai tanggapa terkait putusan tersebut enggan mau memberikan komentar, “No coment, tanya saja ke Komisioner. Itu bukn kapasitas saya, ” katanya usai sidang
Dari pantauan, Ketua majelis Bawaslu juga mempersilahkan pelapor dan terlapor untuk melakukan banding terhitung 3 hari setelah keputusan sidang.(RON)