BEKASI SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengundang Calon Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Kota Bekasi-Kota Depok, Intan Fitriana Fauzi, Senin (11/3/2019).
Intan Fauzi yang saat ini masih berstatus anggota DPR RI itu diundang untuk dimintai klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu soal makanan balita dan susu ibu hamil yang diproduksi oleh Kementerian Kesehatan RI yang diduga dijadikan bahan kampanye oleh Intan dan timnya.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto menjelaskan sesuai dengan Perbawaslu 31 tahun 2018, dimana proses penangangan dugaan pidana pemilu dalam pembahasan pertama, Bawaslu mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait, baik itu saksi maupun terlapor.
“Terlapor (Intan) kita undang, kita p dimintai Klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu,” ucap Tomy di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Selanjutnya, kata Tomy, Bawaslu akan memproses dengan waktu yang masih tersedia yaitu tujuh hari kerja. Apabila tuju hari masih dirasa kurang cukup, maka akan pihaknya bisa perpanjang lagi waktunya tujuh hari lagi. “Tujuh plus tujuh hari kerja proses waktunya, jadi totalnya empat belas hari kerja untuk beri putusan,” ujarnya.
Dalam proses pemanggilan klarifikasi ini, Bawaslu memintai keterangan apakah dugaan pelanggaran pemilu terpenuhi atau tidak, sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap terlapor, nanti selanjutnya akan dilakukan pembahasan kedua.
“Jika nanti di pembahasan pertama dan kedua terpenuhi pasal yang disangka kan, maka akan langsung masuk proses penyidikan. Tapi saat ini sifatnya masih dugaan pelanggaran, dan ada hak terlapor dan pihak terkait untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait pasal yang di sangka kan,” tambahnya.
Tomy juga menegaskan bahwa semua proses penangangan dugaan pidana pemilu di Bawaslu Kota Bekasi sudah sesuai dengan aturan perundangan pemilu yang ada.
“Proses penanganan di Bawaslu, walaupun banyak yang tidak puas terhadap keputusan strategis Bawaslu, saya yakini semua sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.(RON)