Bawaslu Kota Bekasi dan Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar

Panwascam Kecamatan Bekasi Selatan bersama Satpol PP menertibkan APK yang melanggar, kamis (24/1/2019)

BEKASI SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) 2019, Kamis (24/1/2019).
Penertiban APK Caleg itu dilakukan di tempat-tempat umum di dua belas kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail menyebut penertiban APK serentak dilakukan hari ini di seluruh wilayah Kota Bekasi. Bawaslu Kota Bekasi menerjunkan puluhan petugas gabungan Satpol PP dan Linmas Kecamatan/kelurahan untuk melakukan penertiban
“Puluhan petugas gabungan kita turunkan untuk melakukan penertiban, dari Panwascam sebanyak 10 orang, 5 orang Satpol PP dan 5 orang Linmas Kecamatan dan Kelurahan,” kata Ali
Ia mengatakan, Penertiban APK sendiri di lakuka beberapa titik ruas jalan raya di Kota Bekasi, hal mengacu kepada SK yang dikeluarkan KPU terkait pemasangan APK yang dibolehkan oleh Parpol.
“Bawaslu tertibkan APK melanggar yang di pasang di pohon, taman, jalan-jalan protokol, fasilitas umum dan pagar gedung pemerintahan,” ujarnya.
Sementara, Komisioner Panwaslu Bekasi Selatan, Zaenudin mengatakan, penertiban APK serentak di laksakanan hari ini. Panwascam bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bekasi dalam melakukan penertiban.
Bekasi Selatan sendiri ada beberapa titik diruas-ruas jalan raya di wilayah Bekasi Selatan untuk ditertibkan dari semua APK.
“Kita lakukan penertiban di jalan raya Hasibuan, Jalan Rawa Tembaga dan di wilayah Alun-alun Kota Bekasi,” ujar Zaenudin.
“Ratusan APK Caleg yang kita sudah copot, mayoritas APK milik Caleg,” katanya. (RON)