JAKARTA – Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/11/2018) mengungkapkan, penyidik KPK mulai meminta keterangan DPRD Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara suap perizinan Meikarta. Hal itu tampak dari pemanggilan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Sulaeman hari ini.
“Terkait perkara suap perizinan Meikarta. Penyidik KPK hari melakukan pemeriksaan terhadap sesorang bernama Suleman. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor/Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi),” katanya dihadapan awak media.
Disebut Febri, KPK baru memanggil Suleman sebagai saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi.
“Yang bersangkutan ini saksi pertama dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi,” kata pria berkacamata ini.
Penyidik KPK kata Febri, belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu.
Sampai saat ini, sekitar 17 orang dari pihak Pemkab Bekasi sudah diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, KPK juga menelusuri soal pembangunan proyek Meikarta sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.
Dalam perkara suap perizinan Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemaewdam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).(*)