Waspada Penipuan Tenaga Kerja di Wilayah Cikarang

Polsek CIkarang Barat, Kabupaten Bekasi, tangkap 3 orang pelaku penipuan tenaga kerja di kawasan industri.
Polsek CIkarang Barat, Kabupaten Bekasi, tangkap 3 orang pelaku penipuan tenaga kerja di kawasan industri.

CIKARANG – Satreskrim Polsek Cikarang Barat membekuk 3 orang penipu pencari kerja. Ketiganya yaitu, Alwis Rusli (39), Marhasan
(27) dan Solihin (38).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Dwi Yanuar Mukti Setiawan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berkeliaran di sekitar
kawasan industri Cikarang.
tersangka, memperdaya korban dengan meminta uang jutaan rupiah dengan janji diterima bekerja di pabrik yang ada di kawasan industri
Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka ini mencari korban di kawasan industri. Mereka berkeliaran di sekitar kawasan Cikarang. Mereka bukan satu kelompok, tapi
kerja sendiri-sendiri,” jelasnya.
Modus yang dilakukan pelaku Alwis Rusli adalah dengan cara seolah membuka lembaga penyalur tenaga kerja. Tersangka Marhasan melakukan
pemalsuan surat-surat berupa KTP dan SKCK, dan tersangka Solihin memperdaya beberapa pencari kerja dengan mengenakan seragam PT YM
“Ada 16 korban yang sudah membayar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta dengan janji akan dipekerjakan di PT MEI,semua terkumpul lebih
dari Rp 34 juta tapi mereka tidak juga diterima bekerja. Mereka yang direkrut, namun saat bagian HRD mencek ternyata surat-suratnya
palsu. Dengan memanfaatkan seragam PT YM, tersangka menawarkan pekerjaan dengan meminta uang untuk langsung masuk Rp2,5 juta dan tes
melalu cek kesehatan Rp180 ribu. Setelah permintaan dipenuhi korban, ia meminta korban menunggu jemputan yang akan mengantar ke PT YM.
Janji tak berbukti dan jemputan tak datang hingga para korban mendatangi PT YM. Setelah mendapat penjelasan tak ada rekrutmen, mereka
baru menyadari telah menjadi korban penipuan,” beber Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Dwi Yanuar Mukti Setiawan.
Ketiga tersangka terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 263 KUHP dan 267 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman
hukuman penjara selama lima tahun.