CIKARANG – Kepala Kejari Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan beberkan, sepanjang tahun 2014 ini ada beberapa kasus tipikor yang tengah ditangani pihaknya. Terbagi dalam penyelidikan (Lid), dan penyidikan (Dik), pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum, serta eksekusi. Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 1.034.000.000.
“Kami tangani lima perkara Lik, lima Dik, tiga pra penuntutan yang notabene berkas dari Polresta Bekasi, satu penuntutan, lima upaya hukum, serta lima perkara eksekusi,” ujarnya saat gelar perkara dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Selasa, 09/12/2014.
Sementara itu dipaparkan Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Fik Fik Zulrofik, 5 perkara tipikor dalam status ‘Lid’, yakni dugaan tipikor penyalahgunaan dana SPP khusus perempuan PNPM Pedesaan di UPK Kecamatan Setu, dilimpahkan ke tahap penyidikan pada tanggal 05 Mei 2014. Lalu, dugaan tipikor yang dilakukan oleh mantan Kades Setia asih, Kecamatan Tarumajaya, dengan menyewakan TKD Setia asih kepada PT Protelindo dan bangunan pasar puri asih, dilimpahkan ke tahap penyidikan pada tanggal 05 Mei 2014. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan di RSUD Kabupaten BEKasi T.A 2013, dilimpahkan ke tahap penyidikan pada tanggal 12 November 2014.
“Dugaan tipikor penyimpangan dana BOS di SDN Sukaresmi 06, Kecamatan Cikarang Selatan, periode Januari – Desember 2013, sedang dilakukan Puldata dan Pulbaket. Dugaan tipikor di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi oleh BUMD PT Bekasi Bumi Jaya (BBJ) dan PT Bekasi Putra Jaya (BPJ) T A 2011, sedang dilakukan Puldata dan Pulbaket,” ungkap Fik fik.
Selanjutnya, 5 perkara tahap Dik, dugaan tipikor yang dilakukan oleh mantan kades setia asih kecamatan tarumajaya, atas nama tersangka H Syamsuri Hadi. Sudah dilakukan pemberkasan dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dugaan tipikor penyimpangan dana BOS pada SDIT dan SMPIT Yayasan AL Hakim di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan TA 2010 – 2011, sudah dilakanakan ekspose dengan pihak BPKP Jawa Barat dan pada saat ini sedang melengkapi keterangan data yang diminta BPKP dan setelah dilengkapi akan dilaksanakan ekspose kembali dengan pihak BPKP. Dugaan tipikor penyalahgunaan dana SPP khusus perempuan PNPM Pedesaan di UPK Kecamatan Setu, sudah dilakanakan ekspose dengan pihak BPKP Jawa Barat dan pada saat ini sedang melengkapi keterangan data yang diminta BPKP dan setelah dilengkapi akan dilaksanakan ekspose kembali dengan pihak BPKP. Dugaan tipikor penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan program pengadaan dan pemasangan listrik desa (lisdes) di Kabupaten Bekasi TA 2012, sedang dalam tahap penyusunan laporan perkembangan penyidikan (lapbangdik). Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa alat – alat kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi TA 2013, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Humpol Ojak Sigalingging pada tanggal 12 November 2014, serta sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Sedangkan tahap Pra penuntutan yang notabene berkas dari Polresta Bekasi, antara lain tipikor dalam pembangunan RKB SDN Bantarsari 01 dan 03, RKB SDN Kertajaya 04, RKB Karangpatri 05 Kecamatan Pebayuran berikut perabot dengan sumber dana DAK bidang pendidikan TA 2011 yang dilaksanakan di tahun 2011 atas nama tersangka Abdul Rozak, sedang dilakukan penelitian berkas perkara oleh tim jaksa peneliti. Tipikor dalam pembangunan RKB SDN Bantarsari 01 dan 03, RKB SDN Kertajaya 04, RKB Karangpatri 05 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi berikut perabot dengan sumber dana DAK bidang pendidikan TA 2011 yang dilaksanakan di tahun 2011 atas nama tersangka Andi Sony Manggabarani, sedang dilakukan penelitian berkas perkara oleh tim jaksa peneliti. Serta, tipikor dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 5 Cikarang Timur, sedang dilakukan penelitian berkas perkara oleh tim jaksa peneliti.
Lalu, tahap penuntutan, dugaan penyimpangan dana bantuan rehab kantor desa taman sari, kecamatan setu sebesar Rp500 juta TA 2010 atas nama terdakwa Gedoy. Telah diputus oleh pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Bandung, pada tanggal 23 Oktober 2014 dengan Nomor 57/Pid.B/2014/PN.Bdg dengan putusan pidana badan 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Uang pengganti RP196.979.000 subsider 3 bulan penjara. terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp196.979.000 dan membayar uang denda Rp50juta.
Sedangkan tahap upaya hukum, Bachrunil Kusnadi dalam perkara tipikor penyimpangan dana pada pengadaan mobil derek pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi TA 2004 pengajuan kasasi tanggal 25 Juni 2009. Budi Setyo Utomo, dalam perkara tipikor suap dan gratifikasi oleh PT Katsushiro Indonesia terhadap tim auditor bea dan cukai wilayah IV tanjung priok, Jakarta, Tahun 2004 pengajuan kasasi tanggal 17 Juli 2009. Beben Sopyar dalam perkara penyalagunaan fasilitas kredit pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Jakarta. Pengajuan Kasasi tanggal 30 Maret 2011. Ir Porkas P. Harahap dalam perkara tipikor pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan gedung arsip dalam dokumen pelaksanaan anggaran SKPD Distarkim Kabupaten Bekasi TA 2010. Pengajuan kasasi tanggal 4 Februari 2013. Serta Teuku Ihsan Hinda dalam perkara Tipikor penggunaan dana hibah dari Pemda Kabupaten Bekasi TA 2011-2012 untuk kegiatan pembangunan masjid Roudlotul jannah yang berada di perumahan Graha Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Terakhir, tahap eksekusi, Dapit Sinaga, dalam perkara tipikor pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung depo arsip dalam dokumen pelaksanaan anggaran SKPD. Terpidana menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tanggal 10 Februari 2014. Serius Taurus Nababan, dalam perkara tipikor pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung depo arsip dalam dokumen pelaksanaan anggaran SKPD. Terpidana menjalani pidana penjara selama 3 tahun pada tanggal 13 Mei 2014. Subadri Iskhotob, dalam perkara tipikor penyimpangan pengadaan lab multimedia bagi sekolah SSN SMP di Kabupaten Bekasi TA 2008. Terpidana menjalani pidana penjara selama 5 tahun pada tanggal 10 Februari 2014. Drg H Ertono Soekardjo dalam perkara kegiatan pengadaan alat kesehatan / kedokteran di RSUD Kabupaten Bekasi oleh PT Bhakti Wira Husada. Terpidana menjalani pidana selama 1 tahun pada tanggal 3 November 2014. Dan, Gedoy dalam perkara penyimpangan dana bantuan rehab kantor desa taman sari, Kecamatan Setu sebesar Rp500juta TA 2010. Terpidana menjalani pidana selama 1 tahun dan 4 bulan pada tanggal 10 November 2014.