PDAM Tirta Bhagasasi Resmi Umumkan Penyesuaian Tarif

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep rahman Salim sedang menjelaskan penyesuaian tarif saat konferensi pers, Kamis (27/11/2014).
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep rahman Salim sedang menjelaskan penyesuaian tarif saat konferensi pers, Kamis (27/11/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – PDAM Tirta Bhagasasi akan memberlakukan penyesuaian tarifnya yang akan dimulai saat pemakaian Bulan Desember 2014 dan akan ditagihkan pada bulan januari 2015. Adapun penyesuaian tarif diberlakukan untuk kelompok rumah tangga, kantor pemerintahan, niaga dan industri, sedangkan untuk kelompok pelanggan sosial tarif airnya diturunkan dari Rp 1.300 menjadi Rp 1.050 per M3.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mengatakan bahwa upaya penyesuaian tarif ini dimaksudkan agar PDAM Tirta Bhagasasi mampu menghasilkan pendapatan yang nilainya minimal dan dapat menutup seluruh biaya usaha.
“Karena dengan tercapainya Full Cost Recovery kami akan mampu mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya kepada awak media saat konferensi pers yang diadakan di Rumah Makan Wulan Sari, Bekasi Selatan, Kamis (27/11/2014).
Pria yang akrab disapa usep ini menegaskan bahwa dalam Permendagri no 23 tahun 2006 dijelaskan standar kebutuhan pokok air minum bagi rumah tangga adalah 10 M3 per bulannya, jumlah itu dihitung atas dasar kebutuhan seseorang akan air minum dan air bersih yaitu 60 liter per orang per hari. “Maka dari itu kami melakukan penyesuaian tarif atas rekomendasi dari BPKP Tahun 2013,” jelasnya.
Namun demikian lanjutnya, meskipun penyesuaian tarif ini merupakan suatu keharusan dalam rangka pemulihan biaya, pelaksanaannya pun tidak sembarangan dan bukan hanya murni dari kemauan pihak PDAM tapi juga penyesuaian tarif ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2005 dan penyesuaian ini juga berpegang kepada peraturan menteri dalam negeri yakni menetapkan tarif rendah atau bersubsidi pada kelompok pelanggan sosial.
“Jadi penyesuaian ini tidak sembarangan dan bukan hanya keinginan kami semata,” tegasnya
Selain itu penyesuaian tarif ini juga memerlukan persetujuan Bupati dan Walikota Bekasi yang akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati dan Walikota Bekasi tentang tarif dasar air minum dan biaya langganan pada PDAM Tirta Bhagasasi. Selain itu biaya sambungan baru untuk wilayah yang sudah ada jaringan pipa (existing) untuk kelompok pelanggan rumah tangga diturunkan dari Rp 870.000 menjadi Rp 570.000  dan khusus wilayah pedesaan seperti Kecamatan Kedung Waringin, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Cabang Bungin, Kecamatan Bojong Mangu dan Kecamatan Muara Gembong ditetapkan sebesar Rp 470.000.
“Kami berharap kenaikan tarif ini bisa diterima oleh masyarakat, dan kami juga berharap agar kedepannya kami bisa memberikan pelayanan yang memuaskan, agar tidak ada lagi warga yang mengeluh tentang masalah air lagi,” pungkasnya (wok)