CIKARANG – Pakar politik dan pemerintahan, Abu Qaiser mengungkapkan selama tahun 2014, banyak terjadi dugaan gratifikasi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMMPT) Kabupaten Bekasi.
Abu menyebutkan, dugaan gratifikasi yang terjadi di Badan yang dipimpin Edi Supriadi berasal dari proses perizinan.
“Badan yang dipimpin Edi Supriadi di BPMPPT itu diduga sudah menjalankan praktik gratifikasi, yang berasal dari proses perizinan,” singkatnya, Kamis, (27/11/2014).
Lebih jauh dibeberkan Abu Qaiser, banyaknya pembangunan di Kabupaten Bekasi tak lepas dari mudahnya proses perizinan di BPMPPT. Bukan karena proses administrasi yang ditempuh terlebih dahulu, namun mengedepankan pembangunan fisik dahulu kemudian proses administrasi belakangan.
“Kemudian yang berikutnya, banyak calo yang yang berlatarbelakng stakholder ikut memberikan kontribusi pada pejabat yang satu ini. Misalnya, agar lebih mudah dan cepat selesai perizinan, pemilik perusahaan berhadap langsung dengan pejbat ini dengan bantuan mediator dari stakholder seperti LSM,” jelas alumnus Magister Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya ini.
Disebut ada praktik gratifikasi, Kepala BPMPPT Edi Supriadi menampiknya, Bahkan dia menjamin tidak ada pola-pola KKN dan gratifikasi di Badan yang dipimpinnya itu.
“Wah…fitnah itu. Itu gak benar. Saya berani jamin gak ada praktik KKN apalagi gratifikasi di BPMPPT. Kalau sampai ada, saya akan pindahkan anakbuah saya. Tanpa kompromi,” singkat Edi ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bekasi.