14 June 2025

Menu

Skip to content
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Beritabekasi.co.idLogo

Mudah Melihat Bekasi

Menu

Skip to content
  • Home
  • Berita Bekasi
  • Berita Cikarang
  • Berita Jabar
  • Nasional
  • Politik
  • ADV
  • Info Perizinan
  • Info Lippo Cikarang

Wow…, Uang Palsu Produksi Dari Bekasi Lolos Tes UV

editor: 24 November 2014 Berita Bekasi | 1036 Views | Leave a response

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dan Kapolresta Bekasi kota Kombes Pol Rudi Setiawan memperlihatkan contoh uang palsu KW 1 yang berhasil diproduksi oleh para pelaku, Senin (24/11/2014).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dan Kapolresta Bekasi kota Kombes Pol Rudi Setiawan memperlihatkan contoh uang palsu KW 1 yang berhasil diproduksi oleh para pelaku, Senin (24/11/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Terkait kualitas uang palsu yang berhasil diproduksi sindikat pembuat uang palsu yang berhasil diungkap Polresta Bekasi Kota, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan bahwa kualitas uang palsu yang mereka buat termasuk dalam golongan kualitas satu (KW1) karena proses pembuatannya sangat mendetail dan sangat mirip dengan uang asli.
“Dari sekian kali kasus uang palsu yang berhasil kami ungkap, baru ini kualitasnya sangat bagus, mendekati 80 persen dari uang asli. ya masuk ke KW satu ,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (24/11/2014).
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan bahwa sindikat yang baru ditangkap ini sudah berhasil menjual uang palsu dengan rasio 1:2 hingga 1:3. “Sebanyak 270 Juta uang hasil produksi mereka sudah sampai ke tangan pembeli, uang palsu mereka itu sangat mirip dengan aslinya sehingga berhasil mereka jual dengan perbandingan 1:2 sampai 1:3,” pungkasnya.
Senada dengan Rikwanto,  Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan bahwa kualitas uang palsu produksi para tersangka sangat bagus, mendekati asli. Berdasarkan keterangan dari pihak Bank Indonesia, uang itu mempunyai kualitas KW 1.
“Dipakai beli di minimarket yang ada alat UV nya, lolos. Kami sudah ngetes,” ungkapnya.
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP, 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 3,4,5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara. (wok)

Berita Terkait:

No related posts.

Posted in Berita Bekasi | Tagged uang palsu bekasi

Badan Sertifikasi ISO

Training SMK3

Training SMK3

©2024 BeritaBekasi.co.id

Menu

  • –
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • –