Kasus Sekolah Ambruk, FITRA Desak Polresta Bekasi Kabupaten Periksa Pengguna Anggaran

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi

CIKARANG –  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka dugaan Tipikor sekolah ambruk yang dilakukan oleh Polresta Bekasi Kabupaten.
Kordinator LSM Fitra, Ucok Sky Khadafi mengatakan, bahwa kejanggalan tersebut karena tersangka hanya dari kontraktor saja. Menurut dirinya, jika tersangka diambil dari kontraktor, maka itu merupakan kriminal murni, bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Pihak kepolisian kalau hanya menangkap 3 kontraktor ini aneh dan janggal tanpa ada pihak Pemkab-nya. Ini kasus sekolah ambruk diarahkan bukan membongkar kasus korupsi, tapi kriminal murni. Apalagi dari pihak Pemkab tidak akan dijadikan tersangka,” bebernya, (23/11/2014).
Dirinya mendesak supaya pihak kepolisian memeriksa pengguna anggaran dan yang bertanggungjawab kepada pengelola anggaran. Hal tersebut, sambung Ucok, perlu dilakukan supaya pihak kepolisian dapat memperoleh informasi yang utuh.
“Untuk 3 kontraktor ini segera kenakan UU Pencucian Uang agar kepolisian dapat menelusuri aliran duit proyek ini mengalir kemana saja, dan 3 kontraktor ini dapat bernyanyi merdu siapa saja yg menikmati duit proyek ini,” tegasnya.
Dirinya berharap supaya pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menyelesaikan persoalan kasus tipikor pada pembangunan sekolah ambruk. “Dalam kasus ini, polisi jangan tebang pilih. Kalau masih tebang, polisi tak usah tangani kasus korupsi lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Bekasi Kabupaten telah menagkap 3 orang dari pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan 6 unit ruang kelas baru (rkb) yang berlokasi di SDN Bantarsari 01 dan 03, SDN Kertajaya 03 dan 04, SDN Karangpatri 04 dan 05, Kecamatan Pebayuran.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial, H.DA (34) yang merupakan ketua Aspekindo dan juga pemilik CV Pancaran Mas dan CV Tawadu Abadi. Ia mendapatkan enam paket pekerjaan pembangunan SDN dari Dinas Pendidikan, kemudian dirinya memberikan pekerjaan tersebut kepada tersangka lainnya, AR dan ASM dengan kesepakatan paket pekerjaan dirinya mendapatkan 18 persen dari masing-masing nilai pekerjaan.
Kemudian, AR (40), peran yang dilakukan sebagai kuasa Direktur CV Pancaran Mas dan CV Tawadu Abadi dan juga melaksanakan 4 paket pembangunan RKB (SDN Bantarsari 01 dan 03 serta SDN Kertajaya 03 dan 04) dan memberikan keuntungan atau fee sebesar 18 persen.
Selanjutnya, ASM (39), peran yang dilakukan adalah menerima dan melaksanakan pekerjaan RKB SDN Karang Patri 04 dan 05 yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga, menguntungkan diri sendiri serta memberikan fee sebesar 18 persen dari masing-masing pekerjaan kepada tersangka H.DA.