Pemkot Bekasi Tandai Bangunan Liar Sebelum Dibongkar

Dinas terkait Pemkot Bekasi sedang menandai bangunan liar yang akan dibongkar di sebuah peta, Senin (17/11/2014).
Dinas terkait Pemkot Bekasi sedang menandai bangunan liar yang akan dibongkar di sebuah peta, Senin (17/11/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menandai batas bangunan liar yang akan dibongkar di sepanjang Jalan Raya KH Noer Ali, Kalimalang, Senin (17/11/2014).
Bangunan liar yang akan dibongkar jumlahnya mencapai ratusan unit, dan mayoritas sudah beralih fungsi sebagai tempat usaha, dan ditandai tim terpadu Pemerintah Kota Bekasi dengan menggunakan cat atau patok dari besi yang digunakan untuk proses pembongkaran nanti.
Bahkan, tim terpadu tersebut terdiri dari Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Perum Jasa Tirta II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Polresta Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi dan unsur Kecamatan setempat hingga kelurahan.
Selain itu, tim terpadu juga mensosialisasikan kepada pemilik bangunan agar mereka mau mengosongkan sendiri tempat usahanya sebelum eksekusi dilakukan. Rencananya, usai bangunan dieksekusi, di tempat tersebut akan dibuat pedestrian, jalur hijau berupa taman dan jalur untuk sepeda.
“Kami fokus pembongkaran di jalur sebelah utara. Atau arah Bekasi dari Jakarta. Ini lahan milik Perum Jasa Tirta II,” ungkap Kepala Seksi Pembongkaran, Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap kepada beritabekasi.co.id.
Bahkan, dasar dari pembongkaran bangunan merupakan Peraturan Daerah Nomor 15 terkait Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 17 tentang Penyelenggaraan Izin dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 tentang Garis Sepadan Bangunan dan Jalan.
“Pokoknya seluruh bangunan yang kami anggap ilegal di Jalan KH Noerali Kalimalang, sejauh 5,5 kilometer semuanya akan kami bongkar. Sesuai peraturan, bangunan tersebut letaknya harus 10 meter dari jalan,” ungkapnya.
“Paling lambat pembongkaran akan dilakukan dua minggu dari sekarang. Kegiatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir sebelum eksekusi. Jadi, masalah uang kerohiman ada atau tidak, silahkan tanya ke pimpinan,” paparnya.
Sementara itu salah seorang pemilik tempat usaha yang tidak mau disebutkan namanya mengaku pasrah. Dirinya mengakui bahwasanya tempatnya mencari nafkah selama puluhan tahun ini merupakan lahan milik negara.
“Ya, mau gimana lagi. Paling sekarang, saya hanya bisa siap-siap, agar saat pembongkaran nanti barang dagangan saya sudah bersih. Selama ini, saya jualan disini selalu bayar uang kebersihan dan keamanan yang dipungut warga sekitar,” pungkasnya. (wok)