'Gay' di Cikarang Incar Motor Sampai Bunuh Korbannya

Pelaku 365 yang membunuuh teman sesama jenis
Pelaku 365 yang membunuuh teman kencan sesama jenis

CIKARANG UTARA – Polresta Bekasi mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan Ranmor roda dua yang terjadi pada hari Jum’at (14/11) di kawasan Jurong, Kampung Tanjung.
Wakapolresta Bekasi, AKBP. Benny Ganda Sudjana mengungkapkan, korban AS, Laki- laki dan berprofesi sebagai karyawan sekitar 3 hari sebelumnya berkenalan dengan tersangka mengaku bernama Robet.
Setelah itu tersangka akhirnya mempelajari dan mengetahui bahwa korban memiliki kelainan atau penyimpangan seksual, yaitu menyukai sesama jenis.
“Tersangka berpura- pura merespon si korban. Kemudian si korban menjemput tersangka di Cikarang Selatan hingga akhirnya berhenti di TKP. Saat tersangka membuka celananya saat diminta si korban, tersangka langsung menghepaskan sebilah pisau ke leher korban,” tuturnya.
Sambung Benny, tersangka pun membabi buta dengan menusuk hidung serta pinggang korban saat hendak melawan namun akhirnya jatuh tidak berdaya kemudian membawa kabur motor Jenis Vario si korban.
“Berdasarkan penyidikan diketahui pelaku sebenarnya adalah YA (24) diketahui asli Lahat, Sumatera Selatan,” ucapnya.
Lelaki berpangkat melati dua itu mengatakan setelah diupayakan pengejaran, tersangka pada hari Sabtu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten ketika akan menyeberang menggunakan kapal Feri.
“Pada saat penangkapan tersangka berupaya melarikan diri, karena tidak menghiraukan tembakan peringatan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kiri,” tutupnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci kontak dan STNK, 1 buah pisau terbuat dari bahan stainless bergagang plastik, 1 buah helm warna biru, 1 buah seragam PT. Omron warna abu- abu dan 2 buah HP.
Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, hukuman maksimal 12 tahun penjara.