
BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2015 diperkirakan akan setara dengan UMP DKI Jakarta yakni sebesar Rp 2,5 juta.
Menurut Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan, pembahasan UMK Kota Bekasi saat ini baru merampungkan 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan dari penetapan UMK 2015.
“Kami proyeksikan UMK 2015 mendekati besaran DKI Jakarta. Pembahasan UMK, sempat terganjal nominal empat item KHL diantaranya kebutuhan listrik, transportasi, hiburan, dan air. Namun permasalahan itu telah rampung dibahas secara maraton selama 15 jam yang berakhir dengan voting pada Jumat (07/11/2014), sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya
Terpisah, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menambahkan, besaran UMK rencananya akan dibahas secara final pada Senin 11 November mendatang dengan mempertimbangkan besaran inflasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi.
“Finalnya baru kita hitung Senin nanti. Baru kita rekomendasikan ke Gubernur Jabar untuk disahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, rekomendasi besaran UMK 2015 Kota Bekasi ke Gubernur Jabar memang meleset dari agenda awal yang diperkirakan rampung pembahasannya pada hari ini.
“Batas waktu akhir laporan ke gubernur sebenarnya pada 9 November 2014. Namun masih ada dispensasi hingga 15 November mendatang,” pungkasnya.
