TAMBUN SELATAN – Pelajar kelas 1 SD di wilayah Tambun Selatan, ZA (7), menjadi korban pencabulan seksual yang dilakukan seorang pedagang toge.
Perbuatan pencabulan itu terjadi di Kampung Rawa Bogo, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
AS (35) ayah korban membeberkan, dari pengakuan putranya itu sudah dua kali dicabuli pedagang toge di rumah kontrakannya. Berdasarkan hasil visum rumah sakit, terbukti di dubur korban terdapat luka lecet.
“Saya langsung laporkan kasus itu, pelaku sudah diamankan petugas Polsek Tambun,” ujarnya, Rabu, (5/11/2014).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Eko Rundiyanto, aksi pencabulan yang dilakukan AR (45) terhadap ZA, terungkap setelah korban mengadu pada orangtuanya.
“Memang benar ada kasus pencabulan di bawah umur yang saat ini sudah ditangani oleh penyidik Polsek Tambun.Pengakuan korban sudah dua kali dicabuli oleh pelaku,” katanya.
Polisi menjerat pedagang toge itu dengan pasal 82 RI No.23 tahun 2002 tentang pencabulan di bawah umur. “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.