Komisioner KPUD Kota Bekasi 'Ikut' Seleksi Karyawan PDAM Tirta Patriot

Komisioner KPUD Kota Bekasi, Syafrudin ketika menjadi pemateri dalam sosialisasipendidikan pemilih pemilu 2014. (KPUD Bekasi Kota).
Komisioner KPUD Kota Bekasi, Syafrudin ketika menjadi pemateri dalam sosialisasi pendidikan pemilih pemilu 2014. (Sumber foto: KPUD Bekasi Kota).

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Syafrudin salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi diduga menyalahi aturan karena ikut mendaftar sebagai karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kota Bekasi yakni PDAM Tirta Patriot. Pasalnya keikutsertaannya dalam seleksi tersebut dilakukan ketika dirinya masih aktif menjabat salah satu Komisioner KPUD Kota Bekasi.
Ketua KPUD Kota bekasi, Ucu Asmara Sandi tidak menampik perihal keikutsertaan anak buahnya tersebut dalam seleksi karyawan PDAM Tirta Patriot. “Boleh (ikut seleksi), tetapi kalau diterima harus memilih salah satu, jadi tidak boleh rangkap,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id, Kamis (30/10/2014).
Syafrudin sendiri ketika dikonfirmasi beritabekasi.co.id mengenai keikutsertaannya dalam seleksi karyawan PDAM Tirta Patriot tidak membantahnya. “Ya begitu deh, mohon do’anya ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu Pengamat Politik dan Pemerintahan Yayan Rudianto berpendapat seharusnya yang bersangkutan mundur terlebih dahulu dari posisinya di KPUD Kota Bekasi. “Kalau masih aktif sebagai Komisioner KPUD itu tidak bisa, harusnya mundur terlebih dahulu,” terangnya.
Yayan mengungkapkan bahwa saat mendaftar menjadi Komisioner KPUD masing-masing calon komisioner sudah membuat surat pernyataan yang isinya jika terpilih bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
“Kan sudah jelas aturannya, apalagi syarat untuk menjadi untuk menjadi anggota KPU sudah diterangkan dalam pasal 11 (i) UU no 15 tahun 2011,” ungkapnya.
Adapun isi pasal 11 (i) UU no 15 tahun 2011 adalah “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon. (wok)