CIKARANG – Kasi Pengembangan Daya Tarik Wisata Disparbudpora Kabupaten Bekasi, Tedy Rostiady, mengakui belum adanya kepastian hukum yang mengatur adanya tempat hiburan malam (THM), dijadikan peluang bagi pengusaha nakal untuk meraup profit semaksimal mungkin.
“Belum adanya Perda Hiburan membuat pengusaha mencari kesempatan dalam kesempitan,” ungkapnya.
Pemkab Bekasi belum memiliki perizinan pendirian tempat hiburan, dalam mendirikan tempat hiburan seperti karaoke, pengusaha justru membuka restoran terlebih dahulu yang difasilitasi ruangan karoake.
“Awalnya bikin restoran, terus di lantai dua ada karaokenya. Lama-lama semuanya jadi tempat karaoke atau diskotek,” ujarnya.