CIKARANG – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Mulyana Muhtar mengatakan, perlu adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan penggunaan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Bekasi.
Apalagi pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bisa menjadi pemicu praktik korupsi ADD di tingkat pemerintahan desa.
Jumlah ADD yang dikucurkan dari APBN mencapai Rp 1,2 niliar. Untuk itu diperlukan pengawasan yang ketat karena dana sebesar itu sarat penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa. Jangan sampai karena tidak bisa mengelola ADD akan banyak kepala desa yang tertangkap KPK atau kejaksaan.
“Yang akan terjadi adalah layanan yang ditujukan money for monkeys. Kita akan lihat apakah ADD yang terdapat dalam UU Desa ini akan melahirkan banyak ‘monyet’,” cetusnya.