CIKARANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris menegaskan akan menggoalkan sejumlah peraturan daerah (Perda), diantaranya Perda tenaga kerja, Perda hiburan.
Politisi asal Partai Gerindra ini mengakui kebutuhan terhadap Perda tenaga kerja sudah sangat mendesak. Alasannya, banyaknya unjukrasa dari buruh dan tidak pernah ada penyelesaiannya.
“Sengketa dan perselisihan tenaga kerja tidak pernah terselesaikan dengan rapih oleh Dinas Tenaga Kerja. Semuanya berujung unjukrasa, bahkan Pemerintah Daerah cenderung berpihak pada pengusaha. Perda tenaga kerja inilah yang akan menjadi wasit di Pemkab Bekasi,” tegasnya.
Sementara untuk Perda hiburan kata Daris, jelas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan hiburan.
“Retribusi atau pajak dari tempat hiburan malam (THM) itu tidak jelas. Tidak ada Perda-nya tapi dipungut oleh oknum yang mengaku dari Pemkab Bekasi,” jelasnya.
Dari 2 Perda itu saja, masyarakat Kabupaten Bekasi dari berbagai latarbelakang prpfesi akan mendapatkan jaminan hukum dalam bekerja dan mendirikan tempat usaha di Kabupaten Bekasi.