
KOTA BEKASI – Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ade, Selasa, (16/9)14, mengungkapkan, akan memanggil mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henri Malino Samosir (HMS). Pemanggilan tersebut, terkait dugaan korupsi dana insentif anggota linmas sebesar Rp 1 miliar.
“Hari Jumat kita panggil HMS, pemanggilan masih sebatas untuk dimintai keterangan,” katanya.
Jauh hari sebelum HMS dipanggil, Kejari Kota Bekasi sudah meminta keterangan beberapa saksi terkait proses pencairan, hingga pemberian honor Linmas tersebut.
“Sudah 16 orang kita periksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kasatpol PP-nya itu sudah dua kali,” ujarnya.
Sementara untuk pemanggilan tehadap Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi terkait kasus tersebut lanjut Ade, sejauh ini pihaknya belum memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
“Untuk sekda kita belum lakukan pemanggilan terkait kasus linmas, nanti tergantung hasil perkembangan pemeriksaan pada HMS nanti,” paparnya.
Apakah hasil pemeriksaan terhadap HMS akan mengarah ditetapkan tersangka ? Kejaksaan masih menunggu keterangan dari yang bersangkutan.
