BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Proses penanganan perkara dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bekasi terhadap dugaan korupsi Pengadaan Software Pengaman Komputer di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2013 sudah bertentangan dengan Surat Edaran Jaksa agung muda Tindak pidana khusus nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 perihal prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tertanggal 18 Mei 2010.
Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum TH, Naupal Al Rasyid yang pada Jumat lalu (12/09/2014) TH secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Dalam surat jaksa agung muda tindak pidana khusus itu kan sangat jelas, dimana di poin 1 mengatur, pengembalian kerugian keuangan negara (restoratif justice) terutama terkait perkara tindak pidana korupsi yang dinilai kerugian negara relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti,” kata Naupal, Minggu (13/09/2014).
Dijelaskan Naupal, mengenai kerugian negara dari pelaksanaan pengadaan Software Pengaman Komputer di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2013 yang menyeret kliennya itu, telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP Jawa Barat, dimana laporan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.408.704, yang selanjutnya pada bulan Februari 2014, TH selaku Direktur PT KKK telah mengembalikan kerugian negara tersebut kepada BPKP Jawa Barat sesuai berita acara pengembalian kerugian negara.
“Pengembalian kerugian negara ini kan bersifat notoire feiten, sehingga hal itu sangat berdasar dan berkekuatan hukum, “kata Naupal.
Dengan pengembalian kerugian negara yang sudah dilaksanakan kliennya itu, Naupal mengatakan bahwa dalam perkara yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan itu menurutnya perlu mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
“Untuk menghindari persangkaan tidak wajar (unfair prejudice) yang akan menuju pada peradilan sesat terhadap kasus tersebut, maka kami akan memohon kepada jaksa agung muda pengawas (Jamwas) Kejaksaan agung republik indonesia, untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan dan proses penyidikan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bekasi, karena surat (Jamwas) No.B-1113/F/Fd.1/05/2010, itu bersifat Deklaratif (melaksanakan penetapan),” pungkasnya. (wok)