BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menahan satu tersangka lagi berinisial TK ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/09/2014) sore.
Penahanan TK ini merupakan hasil pengembangan Kejari Bekasi yang menangani penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan software antivirus yang sebelumnya sudah menahan tersangka Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi, Sri Sunarwati (SS) Jum’at (05/09/2014) lalu.
“Sudah ditetapkan satu tersangka baru berinisial TK sebagai direktur PT KKK, kami tahan setelah kami periksa sejak pukul 09.00-15.00 WIB,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Eri Sarifah, Jumat (12/09/2014).
Peran tersangka TK ini, lanjut Eri, adalah menyediakan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Tersangka TK ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Eri juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi namun masih dirahasiakan nama kedua saksi tersebut.
Hingga saat ini, baru dua tersangka yang ditahan Kejari Bekasi yang tersandung kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bekasi telah menahan Kabag Telematika Setda Kota Bekasi, SS dengan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software antivirus komputer senilai Rp 771 juta dalam APBD 2013. (wok)