Hyundai Digugat Rp 16 Miliar, Tenaga Ahli Kemen LH: upaya hukum dari Pemkab Bekasi sudah tepat

Kantor pengelola kawasan Hyundai, Kabupaten Bekasi.
Kantor pengelola kawasan Hyundai, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG – Tenaga ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup, Edi Suncahyo mengatakan, kasus IPAL di kawasan Hyundai, Kabupaten Bekasi sebenarnya terlalu lama ditangani. Apalagi lanjut dia, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menawarkan penyelesaian diluar persidangan.
“Terlalu lama dari 2010 sampai 2011 air sungai sudah hitam, tapi Hyundai tidak segera berbenah. Makanya, upaya hukum dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah tepat. Biasanya gugatan perdata didahulukan, kalau tidak ada titik temu baru secara pidana,” katanya.
Tenaga ahli Kementrian LH kata Edi sudah melakukan kajian, IPAL milik Kawasan Hyundai tidak berjalan dengan baik. Meski terbukti mencemari lingkungan, namun berharap ada penyelesaian secara win win solution.
“Padahal disana ada pabrik tekstil pencelupan, kulit, pabrik pelapisan logam. Sangat bersiko mencemari lingkungan. Industri seperti itu, IPAL nya harus baik. Apalagi di kawasan itu ada 25 ribu tenaga kerja. Kasian kalau tempat IPAL nya di tutup, akan menambah pengangguran,” katanya.
Dalam rapat pertemuan dengan BPLH Kabupaten Bekasi perwakilan Hyundai, mengakui alat IPAL tidak berfungsi dengan baik. Saat ini masih dalam tahap perbaikan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, Muhammad Agus Supratman, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, berencana menggugat Kawasan Industri Hyundai sebesar Rp16 Miliar.
Gugatan itu terungkap pasca pertemuan antara BPLH Kabupaten Bekasi, dengan perwakilan dari PT Hyundai, Kamis, 11/9, kemarin. Sebelumnya kasus pencemaran oleh pengelola IPAL di Kawasan Industri Hyundai, ditangani oleh Kementrian LH. Namun dalam perjalanannya kasus ini dilimpahkan ke BPLH Kabupaten Bekasi.
“Ini pertama kalinya, pemerintah daerah di Indonesia menggungat perusahaan yang mencemari lingkungan. Biasanya gugatan diajukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan,” katanya.