Lewat Jalan Tol, Kendaraan Overload Bakal Ditilang

Sosialisasi PT Jasa Marga Tbk dalam upaya penertiban kendaraan berat yang melebih beban jalan, Kamis, 11/9/2014.
Sosialisasi PT Jasa Marga Tbk dalam upaya penertiban kendaraan berat yang melebih beban jalan, Kamis, 11/9/2014.

JAKARTA – Sebagai salah satu upaya PT.Jasa Marga Tbk untuk menjaga keamanan dan kenyaman pengguna jalan dalam berkendara di jalan tol, saat ini sedang melakukan penertiban terhadap kendaraan truk yang bermuatan lebih (overload) mulai tanggal 8 sampai dengan 12 September 2014.
Pgs. Corporate Secretary PT.Jasa Marga, Mohammad Sofyan menjelaskan, penertiban terhadap kendaraan truk yang bermuatan overload, secara serentak dilakukan di seluruh jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga di seluruh Indonesia, seperti Jalan Tol Belmera di Medan, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Semarang, Surabaya-Gempol serta Jalan Tol di Jakarta dan sekitarnya.
Operasi penertiban ini dilakukan karena masih banyak kendaraan overload dan melaju dibawah kecepatan minimum yang dianjurkan. Kendaraan yang melaju di bawah kecepatan minimum ini tentunya mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol lainnya yang ingin mengendarai kendaraannya sesuai dengan kecepatan yang dipersyaratkan.
Dan yang lebih membahayakan lagi, ketika kendaraan yang melaju di bawah kecepatan minimum ini tiba-tiba didahului dengan oleh kendaraan besar lainnya yang kecepatannya masih di bawah 60/km jam.
“Manuver kendaraan yang mendahului ini tentu akan mengagetkan kendaraan di belakangnya, dan bisa mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Mohammad Sofyan kepada wartawan, Kamis, 11/9/2014.
Penertiban kendaraan berat ini juga dimaksudkan untuk menjaga agar jalan tol dapat berfungsi dengan maksimal. Dengan tidak adanya kendaraan yang overload yang memacu kendaraannya di bawah kecepatan minimum, maka arus kendaraan yang melintas di jalan tol akan semakin lancar. Kelancaran ini tentunya akan mempercepat waktu tempuh pengguna jalan tol, dan menghemat bahan bakar.
“Sehingga peran jalan tol dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat bisa berfungsi secara maksimal,” tambah Sofyan.
Dalam melakukan operasi ini, Jasa Marga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat dan pihak Kepolisian. Operasi ini dilakukan juga untuk menegakkan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya mengenai Pasal 5 yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terendah) yang boleh melewati jalan tol.