
BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Aktivitas perdagangan yang dilakukan sebagian masyarakat untuk mencari nafkah demi mencapai hidup layak merupakan hak setiap individu yang harus dihormati siapa saja termasuk aparatur pemerintah Kota Bekasi. Akan tetapi berbeda halnya bila tempat yang digunakan untuk berdagang ini menggunakan fasilitas umum maupun jalan umum yang juga ada hak pengguna jalan didalamnya. Di Kota Bekasi berjualan di trotoar dan jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang ketertiban umum.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pada Satpol PP Kota Bekasi, Suwarno mengatakan berjualan di jalan umum maupun di trotoar dan fasilitas pemerintah lainnya itu melanggar Perda No 10 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Oleh sebab itu segera akan kami tindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada sejumlah pedagang tersebut. Apabila tidak diindahkan untuk segera membongkar tempat jualan mereka, Satpol PP yang akan membantu menertibkan,” ujar Suwarno saat dialog publik di salah satu radio swasta di Bekasi, Rabu, (03/09/2014).
Dijelaskan Suwarno, dalam waktu dekat Satpol PP pun akan mengagendakan sosialisasi Perda No 10 tahun 2011 kepada sejumlah pedagang di Pasar Baru, Pasar Pondok Gede dan pedagang di jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat. Upaya persuasif dilakukan agar menggerakkan kesadaran para pedagang ini sehingga tidak lagi menggelar lapaknya dijalan.
“Beberapa kali pernah kita tertibkan, tapi bila mereka masih kembali lagi berjualan di jalan. Untuk itu, kedepannya kita akan kembali mensosialisasikan perda ketertiban umum ini kepada mereka,” tambahnya.
Dijelaskannya juga, sebenarnya pemerintah tidak melarang para pedagang berjualan, hanya tempat berjualannya saja yang harus tepat dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat yang lain termasuk lalu lintas dan pengguna jalan.
“Kami pun terus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera), Dinas Kebersihan untuk melakukan sejumlah cara untuk merelokasi pedagang ke tempat yang lebih baik. Seperti PKL di Pasar Baru. Kami sudah lama mempersiapkan tempat didalam Pasar Baru tersebut untuk berjualan. Akan tetapi tetap saja mereka kembali ke trotoar dan sisi jalan. Usaha persuasif dilakukan terlebih dahulu terhadap mereka sebelum ditertibkan kembali,” Ungkap Suwarno.
Menanggapi informasi warga yang mengungkapkan adanya aparatur dari Satpol PP Kota Bekasi menerima sejumlah dana dari para pedagang, Suwarno menyebutkan merupakan oknum. Dijelaskannya tidak ada instruksi mengenai penerimaan sejumlah dana dari pedagang yang justru telah melanggar perda.
“Laporkan kepada kami siapa namanya dan dimana si oknum ini meminta sejumlah uang tersebut. Kami akan tindak tegas dan lakukan pembinaan,” ucap Suwarno. (goeng/wok)
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pada Satpol PP Kota Bekasi, Suwarno mengatakan berjualan di jalan umum maupun di trotoar dan fasilitas pemerintah lainnya itu melanggar Perda No 10 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Oleh sebab itu segera akan kami tindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada sejumlah pedagang tersebut. Apabila tidak diindahkan untuk segera membongkar tempat jualan mereka, Satpol PP yang akan membantu menertibkan,” ujar Suwarno saat dialog publik di salah satu radio swasta di Bekasi, Rabu, (03/09/2014).
Dijelaskan Suwarno, dalam waktu dekat Satpol PP pun akan mengagendakan sosialisasi Perda No 10 tahun 2011 kepada sejumlah pedagang di Pasar Baru, Pasar Pondok Gede dan pedagang di jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat. Upaya persuasif dilakukan agar menggerakkan kesadaran para pedagang ini sehingga tidak lagi menggelar lapaknya dijalan.
“Beberapa kali pernah kita tertibkan, tapi bila mereka masih kembali lagi berjualan di jalan. Untuk itu, kedepannya kita akan kembali mensosialisasikan perda ketertiban umum ini kepada mereka,” tambahnya.
Dijelaskannya juga, sebenarnya pemerintah tidak melarang para pedagang berjualan, hanya tempat berjualannya saja yang harus tepat dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat yang lain termasuk lalu lintas dan pengguna jalan.
“Kami pun terus berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera), Dinas Kebersihan untuk melakukan sejumlah cara untuk merelokasi pedagang ke tempat yang lebih baik. Seperti PKL di Pasar Baru. Kami sudah lama mempersiapkan tempat didalam Pasar Baru tersebut untuk berjualan. Akan tetapi tetap saja mereka kembali ke trotoar dan sisi jalan. Usaha persuasif dilakukan terlebih dahulu terhadap mereka sebelum ditertibkan kembali,” Ungkap Suwarno.
Menanggapi informasi warga yang mengungkapkan adanya aparatur dari Satpol PP Kota Bekasi menerima sejumlah dana dari para pedagang, Suwarno menyebutkan merupakan oknum. Dijelaskannya tidak ada instruksi mengenai penerimaan sejumlah dana dari pedagang yang justru telah melanggar perda.
“Laporkan kepada kami siapa namanya dan dimana si oknum ini meminta sejumlah uang tersebut. Kami akan tindak tegas dan lakukan pembinaan,” ucap Suwarno. (goeng/wok)