Soal Korupsi ADD, Warga Kabupaten Bekasi Pertanyakan Kinerja Kejari

Kantor Kejaksaaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

CIKARANG – Seorang warga Desa Suka Rahayu, Iyon Junaedi membeberkan adanya dugaan korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Desa (BPD), di Desa Suka Rahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Beberapa dugaan korupsi yang dibeberkannya yakni, anggaran untuk keperluan alat tulis kantor (ATK), komputer dan meubeler pun ikut di korupsi. Total kerugian negara yang di korupsi ditaksir mencapai Rp. 281 juta, dan keseluruhannya merupakan anggaran tahun 2013.
“Totalnya kerugian negara mencapai Rp. 281 juta, kami berharap Kejari Cikarang dapat mengusut dugaan tersebut, jangan biarkan masyarakat berpikir negatif pada kinerja Kejari,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Suka Rahayu, Kecamatan Tambelang, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Masyarakat menilai Kejari Cikarang lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi. Pasalnya, pada tanggal 25 Mei lalu, elemen masyarakat pernah melaporkan dugaan korupsi dana alokasi desa (ADD) Suka Rahayu.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejari Cikarang, padahal kami sudah lama melaporkannya,” kata Iyon Junaedi.