Kepala BPLH: Pencemar Lingkungan Bisa Dijerat Rp 10 Miliar

Kepala BPLH Kabupaten Bekasi, MA Supratman
Kepala BPLH Kabupaten Bekasi, MA Supratman

CIKARANG – Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, MA Supratman menegaskan, pihaknya selalu menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup terkait pencemaran dan perusak lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.
“Pencemar tidak hanya membayar, namun harus bertanggung jawab membenahi. Jangan salahkan BPLH,” katanya.
Dibeberkan Supratman, ada UU lingkungan hiudp apabila perusahaan melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, dengan denda 10 Miliar dan kurungan maximal 10 tahun penjara.
Membuang limbah diperbolehkan, tapi harus mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan agar lingkungan hidup tidak rusak total dan bisa dirawat dalam jangka waktu panjang.
“Limbah yang akan dibuang asal dengan syarat, pertama dibawah ambang baku mutu, kedua mendapatkan izin,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, BPLH Kabupaten Bekasi sedang menyelidiki 15 pabrik/perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Meski tidak disebutkan 15 pabrik/perusahaan itu, namun Kepala BPLH terus memaksimalkan pemeriksaan tersebut.