Pelaku Penganiaya Wartawan Belum Dipanggil, Forum Jurnalis Bekasi Desak Polsek Pebayuran

Sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) berusaha melerai kontak fisik antara Endang dan Hamdan, Selasa, 8/7.
Sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) berusaha melerai kontak fisik antara Endang dan Hamdan, Selasa, 8/7.

CIKARANG – Forum Silaturahmi Jurnalis Utara Bekasi (Fosil Jutsi) mendesak aparat penegak hukum, Polsek Pebayuran agar segera menindak tegas oknum yang melakukan kekerasan terhadap wartawan, Kamis, 10/7/2014.
Pengurus Forum Silaturahmi Jurnalis Utara Bekasi, Rochmatillah menyatakan, menuduh tanpa di dasari alat bukti dan mencekik merupakan satu tindakan pidana.
“Pihak kepolisian harus segera memanggil oknum Ketua PPK tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila terbukti bersalah, harus secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, wartawan media cetak di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Hamdan bule (36), terpaksa melaporkan Ketua UPK PNPM Kecamatan Pebayuran H.TB.Endang Sulaiman, ke Polsek Pebayuran. Laporan tersebut terjadi, Selasa, 8/7, lantaran Hamdan dituduh mencuri charger handphone (powerbank), dan mengalami kekerasan. Keributan pun tak dapat dihindari, Hamdan yang tidak merasa mengambil Powerbank tersulut emosinya. Sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) berusaha melerai kontak fisik antara Endang dan Hamdan.
Penyidik Polsek Pebayuran, Aipda Maryanto membenarkan seorang wartawan melaporkan kejadian pencemaran nama baik, dan penganiayaan. Jika terbukti benar ada kejadian seperti ini, maka akan dikenakan pasal 310 dan 352 KUHP.