BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 15 tahun 2013 yang menjadi dasar dari Surat Perintah Tugas Walikota Bekasi nomor 800/185/BPPT, yang menugaskan pendataan dan penertiban reklame di pusat perbelanjaan, oleh sejumlah pemilik kios tempat mereka mengais rezeki dianggap memberatkan dan tidak mendukung Usaha Kecil Menengah (UKM). Dalam peraturan daerah tersebut, dalam Pasal 3 ayat 3(c) tersurat, bahwa yang tidak termasuk objek pajak reklame salah satunya ialah nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan sesuai dengan ukuran tidak melebihi 0,25 (nol koma dua puluh lima) m².
Seperti salah satu pedagang hijab dan busana muslim, Nisa yang mengeluhkan tentang reklame nama tokonya yang dikenakan pajak reklame.
“Kan sudah lumrah jika setiap toko di mall ada reklame kecil yang bertuliskan nama toko kita. Kalau begini malah menambah beban kita. Sewa kios di mall kan mahal, padahal untungnya tidak seberapa,” ucapnya lirih.
Lain lagi dengan Galih, pria yang berdagang handphone dan aksesoris ini mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak peka terhadap pedagang kecil dan tidak adanya sosialisasi terkait reklame sejak awal.
“jelas ini menambah beban kami. Masa kami dibebankan harga 50%, memangnya nama toko kami merk produk komersial yang terkenal? Sangat tidak proporsional karena kami tidak memasang di jalan umum. Kalau tahu sejak dulu (perda), saya bikin plang toko yang berukuran lebih kecil dari 0,25 m²,” keluhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Reklame Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPJU), Mardani menjelaskan, bahwa pendataan dan penertiban yang dilakukan oleh tim merupakan perintah langsung dari Walikota Bekasi.
“Kami mendata dan menertibkan reklame sesuai dengan perintah Pak Walikota. Potensi pajak reklame di dalam pusat perbelanjaan kan cukup besar, tinggal bagaimana kita bisa merealisasikannya,” jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait reklame atau plang nama toko pelaku usaha kecil dan menengah yang akan dikenakan pajak reklame oleh Pemkot Bekasi, ia menjawab bahwa hal tersebut sudah tersurat dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 15 tahun 2013.
“Disini kami hanya menjalankan tugas. Soal pajak reklame sendiri kan sudah diatur dalam Perda nomor 15 tahun 2013,” pungkasnya. [wok]