BERITABEKASI.CO.ID, TAMBUN – Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), Zakaria menegaskan kerusakan yang ada di Gedung Juang tidak terlalu parah, kerusakan itu sekitar 10 persen seperti, kerusakan Flavon, atap bocor dan catnya sudah pudar.
“Bisa dikatakan hanya 10% kerusakan yang ada di Gedung ini. Dalam UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah segera turut andil dalam upaya pelestarian cagar budaya. Dalam Hal ini khususnya Bupati Bekasi segera membentuk tim cagar budaya agar Gedung Juang terpelihatra dan jangan dibiarkan kosong,” bebernya.
Beberapa tahun silam kata Zakaria, saat pertama kali kunjungannya di tahun 2006, Gedung Juang masih digunakan oleh perpustakaan daerah. Sekarang justru tidak ada instansi pemerintahan yang memanfaatkan gedung ini.”Pertama kali saya datang, Gedung ini masih digunakan, sekarang kosong, jika dibiarkan begitu saja akan terbengkalai takutnya malah mengalami kerusakan,” jelasnya.
Kedatangannya ke Gedung Juang adalah untuk memantau sejauh mana tingkat perawatan Gedung Juang, selama ini ada petugas kebersihan yang bertanggung jawab membersihkan Gedung ini.