Billboard Rokok di Kota Bekasi, DPRD Tegaskan Harus Patuhi PP

Billboard iklan rokok dua sisi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Billboard iklan rokok dua sisi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Keberadaan billboard yang memuat iklan rokok di dua sisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Mall Metropolitan kembali mendapat kritik, kali ini kritikan datang dari Ronny Hermawan, anggota DPRD Kota Bekasi.
Menurut Ronny, dirinya yakin jika Pemerintah Kota Bekasi punya bagian hukum yang bisa memberikan masukan kepada satuan kerja lainnya agar tidak melanggar UU di atas peraturan daerah. “Saya yakin Pemerintah Kota Bekasi mempunyai bagian hukum yang bisa memberi masukan persoalan perundangan kepada satuan kerja lain,” ujarnya.
Ketika ditanyakan tentang Peraturan Pemerintah yang dilanggar oleh Pemerintah Kota Bekasi, dirinya menegaskan bahwa seharusnya Peraturan Pemerintah itu harus di taati oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kota dan Kabupaten. “kok bisa begitu, Peraturan Pemerintah kan harus di taati oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kota dan Kabupaten,” pungkasnya sambil tersenyum.
Sementara itu Kepala Bidang Reklame, pada Dinas Pertamanan Pemakaman Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi Mardanih mengakui beberapa waktu lalu sempat menegaskan akan melakukan pelarangan dan penertiban terhadap segala bentuk reklame yang menampilkan produk rokok di tahun 2014. Penertiban tersebut baru akan dilakukan setelah menunggu izin kontrak reklame tersebut selesai sekitar Maret mendatang. Namun pada kenyataannya iklan rokok tersebut masih berdiri megah sampai akhir bulan Mei ini.
Diakuinya, saat ini terkait masalah pelarangan penggunaan iklan produk rokok di jalur utama sudah disosialisasikan kepada para pengusaha reklame, terkait larangan iklan rokok yang di pasang di sepanjang jalan protokol.
Berbeda dengan Mardanih, Agus Suparman selaku owner Intan Outdoor Promotion sendiri mengakui bahwa dia baru mengetahui tentang pelanggaran Peraturan Pemerintah tersebut setelah pihak Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan izinnya. “Saya baru tahu (melanggar aturan) setelah izin keluar dari Pemerintah Kota Bekasi.,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id beberapa waktu lalu.
Agus Suparman berkilah tidak tahu menahu perihal titik billboard miliknya yang terletak di JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) Mall Metropolitan itu menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok tembakau bagi kesehatan.
Sampai berita ini diturunkan, sejumlah instansi pemerintah Kota Bekasi, BPPT, DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah), belum memberikan keterangan resminya lantaran dikarenakan susah sekali ditemui di tempat kerjanya dan dihubungi per telepon. (wok)