Agar Cepat Tangani Kecelakaan, Satlantas Polresta Bekasi Kota Dirikan "Traffic Accident Unit"

Bagikan:

Satlantas Polresta Bekasi Kota dan dinas terkait lainnya sedang membangun posko Traffic Accident Unit di Jalan siliwangi, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kevamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (16/10/2014).
Satlantas Polresta Bekasi Kota dan dinas terkait lainnya sedang membangun posko Traffic Accident Unit di Jalan siliwangi, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kevamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (16/10/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota membangun posko Traffic Accident Unit tepat di samping Komplek PU Sapta Taruna III RW.034, jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja, Dishub Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Traffic Accident Unit adalah kebijakan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono, kemudian masing – masing Satlantas wilayah baik dari Polresta Bekasi Kota maupun Polresta Kabupaten Bekasi membangun posko Traffic Accident Unit.
“Kajian ini kita lakukan dengan membentuk Traffic Accident Unit berdasarkan perintah Polda Metro Jaya,” ujar Kasatlantas Polresta Bekasi Kota Kompol Heri Ompusonggu di Bekasi, Kamis (16/10/2014).
Heri melanjutkan bahwa nantinya didalam posko Traffic Accident Unit akan ada 1 dokter dan 2 perawat yang standby 24 jam agar bisa menangani laka lantas dengan waktu yang cepat sehingga apabila terjadi kecelakaan di jalan Siliwangi akan cepat langsung ditangani, pemilihan jalan Siliwangi itu sendiri karena daerah tersebut sangat rawan sekali kecelakaan lalulintas.
“Dengan adanya Traffic Accident Unit ini, unit Laka Lantas Polresta Bekasi bisa lebih cepat menangani korban kecelakaan. Kalau dari Mapolresta Bekasi Kota kita butuh waktu tempuh ke Jalan Siliwangi sekira 30 menit, tapi dengan adanya TAU di diperkirakan hanya butuh 10 menit,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Menurut dari data dari Satlantas Polresta Bekasi Kota, sejak bulan Januari 2014 sampai bulan Oktober ini ada 51 laka baik itu roda 2 maupun roda 4 yang mengakibatkan korban meninggal sebanyak 6 orang.
Sementara itu Penanggungjawab Pelayanan Klaim PT Jasa Raharja, Toif Riyanto mengatakan bahwa peran PT Jasa Raharja adalah menyediakan asuransi kecelakaan untuk memangkas birokrasi rumah sakit bagi perawatan pasien.
“Sebagai penanggung jawab pertama korban kecelakaan ialah PT Jasa Raharja dengan tanggungan maksimal Rp 10 juta,” ungkapnya.
Toif mengatakan bahwa ada delapan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dalam menangani korban kecelakaan lalulintas. Rumah sakit tersebut adalah RSUD Kota Bekasi, RS Elisabeth, RS Awal Bros, RS Bella, RS Budi Lestari, Rs Ananda, RS Islam Pondok Kopi dan RS Hosana Medika. (wok)

Bagikan: