BEKASI – Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di tengah wabah pandemi Covid-19 mengambil langkah mengedepankan aspek kesehatan dan bidang pendukung lainnya terutama di bidang ekonomi. Langkah kebijakan-kebijakan tersebut terangkum dalam paket “Pemulihan Ekonomi Nasional” (PEN). Untuk mendukung sisi penganggaran, Pemerintah mengambil langkah kebijakan ekstraordinari APBN. Dengan dukungan berupa Paket Pemberian Insentif Pajak Untuk membantu masyarakat serta dunia usaha agar segera pulih dan bangkit, yang secara langsung sangat berpengaruh pada kinerja pencapaian penerimaan pajak dan menjadi tantangan tersendiri bagi Kanwil DJP Jawa Barat II.
Di tengah kondisi yang penuh tantangan tersebut Kanwil DJP Jawa Barat II tetap berupaya untuk merealisasikan secara maksimal target penerimaan pajak ditahun 2020 sebesar Rp 33,26 triliun, sementara target nasional adalah Rp1.404,50 triliun, melalui pembuktian berupa kinerja penerimaaan dan kinerja kepatuhan pelaporan SPT Tahunan serta Fasilitas pajak dalam rangka penanganan Covid-19.
Dengan komitmen berbalut nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan, dari seluruh pegawai, pencapaian realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp32,21Triliun(bruto) / Rp.28,193 Triliun(neto) atau 84,76 % dari target, sementara pencapaian nasional 84,4%. Pencapaian Kanwil DJP Jawa Barat II mengalami pertumbuhan bruto sebesar -24,12% bila dibandingkan tahun lalu, dan pertumbuhan neto sebesar -27,23%.Perbedaan pertumbuhan bruto dan neto tersebut diakibatkan pencairan restitusi pajak yang telah menjadi hak Wajib Pajak dan mengalami pertumbuhan cukup signifikan hingga 8,36%. Untuk kinerja pencapaian penerimaan pajak per KPP, terdapat 3 (tiga) KPP yang tercapai yakni KPP Pratama Cibitung (118,33%), KPP Pratama Cirebon Dua (104,47%) dan Indramayu (101,01%)
Pencapaian dan Pertumbuhan Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak PPN & PPnBM sebesar 84,39% , Sektor-sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu Industri Pengolahan (58,38%), Perdagangan Besar dan Eceran (13,53%), Konstruksi (7,63%) dan Real Estate (5,38%). Atas realisasi penerimaan pajak tersebut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, rasio kepatuhan formal Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari target Rasio setahun sebesar 80% telah masuk SPT Tahunan sejumlah 593.968 SPT atau 98,19% ini mengalami kenaikan sejumlah 181.368 SPT dibandingkan tahun lalu. Untuk tahun 2021, para awak media diharapkan ikut serta mengkampanyekan agar Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan 2020 sesegera mungkin sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Realisasi fasilitas dan insentif pajak dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kanwil DJP Jawa Barat II yakni sebesar Rp2,13 Triliun dengan jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas sejumlah 16.645 WP. Dengan mempertimbangkan wabah pandemi masih berlangsung, pemberian fasilitas pajak berupa insentif perpajakan diperpanjang jangka waktunya hingga 30 Juni 2021.
Selanjutnya kinerja penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II pada tahun 2020 untuk (1).Penegakan hukum efektif secara rata-rata telah tercapai 117,62% dari target yang terdiri dari : Extra Effort Rp,40,1 M (99,50%), 24(109,09%) kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, 4 (133,33%) kasus penyidikan dan Forensik Digital 127,78 %. (2) Pengembangan dan Analisis Informasi Data Laporan Pengaduan (IDLP) telah tercapai 264% yakni sejumlah 116 dari 44 yang ditargetkan. Selanjutnya dalam kurun waktu tahun 2020 telah diserahkan Berkas Perkara (P-21) sejumlah 3 berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan 3 tersangka yakni : 2 tersangka terkait kasus pungut tidak setor dan 1 tersangka korporasi dengan kasus penyampaian SPT Tidak Benar. Serta saat ini terdapat 1 kasus yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang .
”Tindakan penegakan hukum Pidana Pajak pada tahun 2021 terhadap Wajib Pajak pengguna dan penerbit Faktur Pajak Fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor, dan dengan sengaja melaporkan SPT tidak lengkap,benar dan jelas dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak (Detterent Effect). Target penegakan hukum pada tahun 2021 yaitu melakukan tindakan Penegakan Hukum terhadap modus tindak pidana perpajakan , antara lain Pungut Tidak Setor, Wajib Pajak indikasi Penerbit dan Pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS), Penyampaian SPT tidak benar dan percobaan Restitusi”, Harap Harry Gumelar Selalu Kakan DJP Jawa Barat II.
Dari sisi bidang ekstensifikasi , strategi perluasan basis pajak diarahkan kepada pengawasan wajib pajak kewilayahan yang dilakukan atas kepatuhan wajib pajak atas semua kewajiban pajaknya dalam suatu wilayah tertentu. Dengan lebih ditekankan pada pembentukan Clustering Wajib Pajak.
Dengan berbagai tantangan ekonomi ditahun 2021, Kanwil DJP Jawa Barat II telah diberikan amanat untuk mencapai target penerimaan pajak yang cukup menantang di tahun 2021 sebesar 33.228,79 Milyar rupiah. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 17,89% dari realisasi penerimaan tahun 2020 atau turun sebesar 0,10% dari target penerimaan tahun 2020. Strategi yang terstruktur dan terukur serta dilakukan secara masiv diperlukan untuk mencapai target yang menantang tersebut yaitu dengan Strategi Manajemen 5 (lima) Pilar : 1. Pendaftaran 2. Kepatuhan Formal dan Material 3. Pengujian Kepatuhan Material 4.Pembentukan Budaya Kerja dan 5. Pengarsipan . Melalui strategi tersebut diharapkan target penerimaan pajak khususnya yang diemban Kanwil DJP Jawa Barat II dapat tercapai 100%.
Demi mewujudkan good governance, Kanwil DJP Jawa Barat II senantiasa terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu bentuk komitmen Kanwil DJP Jawa Barat II untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Bersih Bebas Melayani( ZI-WBK/WBBM) di seluruh satuan kerja Kanwil DJP Jawa Barat II. Pembangunan zona integritas ini merupakan miniatur implementasi reformasi birokrasi di unit kerja, mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta menjadi contoh untuk unit kerja lainnya pada Instansi Pemerintah.
Pada akhirnya, sesuai dengan arahan ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan beliau mengharuskan semua kantor/unit kerja di Kementerian Keuangan berpredikat WBK/WBBM.
Harry Gumelar optimis akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II.(**)