
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia agar masalah itu benar-benar segera dapat diatasi.
Tausiyah tertulis Dewan Pimpinan MUI yang disiarkan Senin (19/10) menyebutkan, masalah karhutla sudah berada pada tingkat “emergency” (darurat) karena sudah berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.
MUI menyatakan prihatin bahwa karhutla sudah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya, bahkan telah menimbulkan dampak serupa di beberapa negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.
Oleh karena itu MUI menghimbau seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus bersinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.
MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis.
MUI dalam tausiyah mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” ( Q.S. (30) Ar-Rum: 41).
MUI lebih lanjut menghimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri dan keluarga, antara lain dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta menghindari area yang berisiko tinggi.
MUI mengajak masyarakat untuk menumbuhkan semangat gotong royong (ta’awun) dengan saling membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.
Diingatkannya bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i, dan eksploitasi alam yang merusak serta membahayakan nyawa sesama bertentangan dengan prinsip ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
MUI juga mengajak seluruh umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap dan turut melakukan upaya pencegahan, khususnya di wilayah terdampak.
MUI dalam tausiyah tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis, Ph.D dan Sekjen Dr. Amirsyah Tambunan juga mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat sunah Istisqa’ secara berjamaah guna memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.
Last but not least, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah dan bencana alam.
MUI menegaskan kembali Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya haram dan bertentangan dengan syariat Islam. (Rls/Aat SS).

