Tolak Jalan untuk Akses Klaster, Warga RW 02 Perum Pemda Jatiasih ngadu Ke Komisi II DPRD

KOTA BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama warga RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9/2026).

Rapat tersebut membahas penolakan warga, terhadap rencana pengembang yang hendak memanfaatkan Jalan Cemara 3, sebagai akses mobilitas pembangunan proyek klaster perumahan.

Pengembang berencana membuka akses publik di Jalan Cemara 3, untuk lintasan kendaraan besar dan material proyek perumahan, yang lokasinya sebenarnya berada di wilayah Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi tidak boleh mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun perizinan lainnya sebelum ada kesepakatan dan izin dari warga setempat.

“Prinsipnya, Distaru sebagai pihak yang mengeluarkan izin PBG tidak akan mengeluarkan izin, selama tidak ada persetujuan dari pihak RW dan warga. Warga sepakat tidak mengizinkan Jalan Cemara 3 dipergunakan untuk akses jalan perumahan pengembang,” ujar Evi usai RDP.

Evi menambahkan, proses perizinan seperti public hearing, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup, harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pengembang, bukan berjalan secara paralel saat pembangunan dimulai.

“Public hearing itu harus dilakukan oleh pengembang sebelum dapat izin. Ini catatan juga buat Distaru, bahwa proses perizinan tidak boleh berjalan paralel saat proyek sudah berjalan,” kata Evi.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD Kota Bekasi akan menerbitkan berita acara dan rekomendasi resmi, yang meminta Distaru memediasi permasalahan ini dengan melibatkan jajaran Camat Bekasi Selatan dan Lurah Jakamulya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih, Febri Rusnal, mengungkapkan bahwa warga menolak pengoperasian Jalan Cemara 3 sebagai jalur proyek, karena pengembang seharusnya membangun jalan akses sendiri menuju lahan perumahan tersebut.

Febri juga membeberkan, bahwa warga di lingkungannya sempat mendapat tekanan serta intimidasi, agar memberikan izin perlintasan kendaraan dan alat berat.

“Bentuk intimidasinya macam-macam, mulai dari pemaksaan izin membuka portal, memasukkan alat berat, dugaan pengrusakan spanduk penolakan warga, hingga mengerahkan ormas untuk mendesak pengurus lingkungan,” ungkap Febri.

Ia berharap, rekomendasi dari Komisi II DPRD Kota Bekasi dapat dikawal, dengan konsisten oleh instansi berwenang, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga RW 02.

“Alhamdulillah hari ini aspirasi kami diterima. Komisi II dan Distaru, berjanji tidak akan mengeluarkan perizinan selanjutnya selama warga tidak memberikan izin. Kami berharap keputusan ini dijalankan secara konsisten dan tidak ada lagi intimidasi kepada warga,” harapnya.(RON)