
CIBITUNG – Ratusan massa menggeruduk Galeri Marketing Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2026). Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) oleh pihak pengembang. Bangunan ruko dinilai berdiri terlalu maju mendekati badan jalan desa, sehingga berpotensi mengganggu akses mobilitas masyarakat.
Koordinator Aksi, Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa penataan fisik bangunan ruko oleh pengembang, terindikasi kuat menabrak regulasi daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002, tentang Daerah Milik Jalan dan GSB, serta Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang dan Garis Sempadan.
“Ketentuannya kan jelas, GSB untuk ruko di tepi jalan desa itu minimal setengah dari lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) ditambah 1 meter, atau setidaknya berjarak 3 sampai 5 meter dari tepi jalan,” jelas Yudi.
“Poin utama kita sederhana, kita minta evaluasi total terkait pembangunan ruko dan sarana yang dilakukan oleh pengembang Metland Cibitung. Kami menduga kuat ada pelanggaran regulasi terkait GSB dan pemanfaatan ruang,” tambahnya usai menggelar aksi di depan Metland Cibitung.
Massa mendesak manajemen pengembang untuk segera meninjau ulang dan melakukan evaluasi fisik, terhadap bangunan yang bermasalah. Apabila aspirasi ini diabaikan, massa dan BPPKB Banten memastikan bakal membawa persoalan ini ke ranah birokrasi penegakan hukum dan tata ruang daerah.
“Jika tuntutan kita tidak direspons atau diabaikan oleh Metland Cibitung, kami pastikan tidak akan berhenti di sini. Kami akan langsung melayangkan surat resmi dan menyurati instansi-instansi terkait, Plt Bupati, DPRD, Dinas Cipta Karya, Satpol PP, hingga jajaran Muspika. Dan tidak menutup kemungkinan, kita akan menggelar aksi massa susulan dengan jumlah yang lebih besar,” tegas Yudi didampingi masaa dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPAC Cibitung.
Pantauan di lapangan deretan ruko bertingkat yang masih dalam proses dibangun tersebut berdiri rapat dengan jalan umum yang dilalui kendaraan warga. Lebar jalan yang menjadi akses warga desa terlihat menyempit lantaran pembatas serta struktur dinding ruko, memakan area yang seharusnya menjadi ruang milik jalan, jika dibiarkan bakal mengganggu aktivitas jalan dan mobilitas lalu lintas masyarakat umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Metland Cibitung belum memberikan keterangan resmi, terkait tuntutan evaluasi GSB ruko yang dilayangkan oleh massa aksi.(**)
