
CIKARANG – Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, Senin (10/8/2026), buka suara soal aliran uang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemasangan sambungan langganan Tahun 2024-2025. Dengan jelas dia menyebut keterlibatan Direksi lain diduga ikut menerima aliran uang hasil Tipikor, dengan santai AEZ mengatakan, mereka semuanya menerima.
“Semuanya terima,” tegas AEZ sambil berjalan menuju mobil tahanan Kejari Kabupaten Bekasi.
Mengenakan rompi warna pink, pria berkacamata ini kembali bersuara lantang dari balik jendela besi mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Cikarang. Dia menyebut bakal membongkarnya di persidangan.
“Nanti di persidangan ya… Semuanya menerima kok. Doain yaa, mohon doanya. Iyaah nanti dipersidangan,” jelas AEZ dengan masker hitam penutup mulutnya.
Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap AEZ, terkait dugaan korupsi pemasangan langganan baru pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025. Dia tidak sendirian, terdapat dua tersangka lain yakni, MSB dan RF, Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi menilai ketiganya terlibat dalam perbuatan memperkaya diri sendiri.
Suami dari Putri Ramadhanty Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI-P tersebut, seharusnya sudah ditahan pada Kamis 30 Juli 2026 bersama dua tersangka lainnya yakni, MSB dan RF.
Namun, AEZ mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bekasi dengan alasan sakit. Sehingga, pihak Kejaksaan lebih dulu menahan MSB dan RF setelah ketiganya ditetapkan tersangka. Ketiga tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 yang merugikan Negara sebesar Rp4,5 miliar. (jie)
