
BANDUNG – Mantan Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki Rabu (5/8/2026) duduk berhadapan dengan tiga majelis hakim diruang sidang I Kusumah Atmadja, Gedung pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Bandung.
Kehadiran mantan pejabat Pemkab Bekasi ini merupakan saksi dalam perkara dugaan Tipikor tunjangan perumahan (Tuper) dengan terdakwa mantan Sekwan Rahmat Atong dan Wakil Ketua DPRD, Soleman.
Sidang ini nampaknya istimewa, lantaran JPU yang hadir sebanyak enam orang. Sebelum sidang dimulai, hakim ketua pada pengadilan ini meminta dengan tegas agar tidak ada rekaman live streaming kecuali rekaman suara.
Pada fakta persidangan itu, Jaksa mempertanyakan mantan Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki berkaitan proses rancangan peraturan bupati (Raperbup) berkaitan nilai rupiah dari tunjangan perumahan DPRD.
Dijelaskan Marjuki, dirinya menjabat Plt Bupati Bekasi dari 27 Oktober 2021- 22 Mei 2022, sehingga tidak mengikuti proses keberlanjutan Raperbup tersebut. Namun, politisi Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini membeberkan hanya menerima draft Raperbup tidak ada lampiran lainya.
“Tidak dilampirkan, hanya draft. Karena saya menjabat Plt Bupati dari 27 Oktober 2021- 22 Mei 2022. Selanjutnya saya tidak mengetahui prosesnya sampai selesai karena sudah tidak lagi menjabat,” ujar Akhmad Marjuki yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kesaksiannya di sidang tersebut.
Sidang yang digelar lebih dari 3 jam itu membuat para mantan pejabat itu nampak lelah, hingga usai sidang ditutup langsung pergi meninggalkan gedung pengadilan tanpa bersedia diwawancarai.
Selain Akhmad Marjuki, dalam sidang kali ini hadir Dani Ramdan (mantan Pj Bupati), serta mantan Sekda Dedi Supriadi, juga mantan Asda I, Yana Suryana.(**)
