
KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari proses tersebut, DPRD Kota Bekasi akan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga termin sepanjang Agustus 2026.
Kegiatan sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 sebagai termin pertama, dilanjutkan 10 Agustus 2026 untuk termin kedua, dan 16 Agustus 2026 sebagai termin terakhir.
Pelaksanaannya akan menyasar berbagai ruang publik, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan hingga kantor-kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung dan berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menghadirkan proses legislasi yang lebih terbuka sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap produk peraturan daerah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media edukasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan sehingga perda yang nantinya disahkan benar-benar aspiratif serta menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).
Menurut Lia, terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi fokus sosialisasi, yaitu Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.
Kedua raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD memandang penting untuk menyampaikan substansi raperda kepada masyarakat agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat dan mudah diimplementasikan.
“Kedua raperda tersebut masih dalam proses pembahasan di Pansus 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum difinalisasi menjadi perda, kami melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai aturan yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Lia menambahkan, sosialisasi akan menghadirkan narasumber yang kompeten dari berbagai unsur agar masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai materi raperda yang sedang dibahas. Narasumber tersebut terdiri atas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait maupun pihak lain yang memiliki keahlian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman masyarakat mengenai proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari aspek filosofis, yuridis, hingga implementasi di lapangan. Selain itu, forum sosialisasi juga menjadi wadah dialog antara pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat sehingga setiap masukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi raperda.
Melalui agenda ini, DPRD Kota Bekasi berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek penerapan regulasi, tetapi juga menjadi subjek yang ikut berkontribusi dalam proses pembentukannya. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci lahirnya peraturan daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Sosialisasi Raperda ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun, diharapkan setiap perda yang nantinya disahkan dapat diterima, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal demi mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang maju kotanya dan sejahtera warganya.(**)
