
Oleh Zaenal Abidin Syuja’i
Perkembangan teknologi informasi telah menghapus sekat-sekat geografis dan budaya. Dunia menjadi ruang yang nyaris tanpa batas, tempat berbagai gagasan, gaya hidup, dan sistem nilai saling berinteraksi.
Globalisasi membawa banyak manfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan, ekonomi, dan komunikasi. Namun, di saat yang sama, ia juga menghadirkan tantangan besar terhadap identitas budaya, moral, dan spiritual masyarakat.
Salah satu isu yang terus memantik perdebatan adalah fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Di sebagian negara, fenomena ini diposisikan sebagai bagian dari hak-hak individu.
Sementara itu, bagi masyarakat Indonesia yang menjadikan agama, budaya, dan Pancasila sebagai fondasi kehidupan bersama, persoalan tersebut dipandang bukan sekadar masalah pilihan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan tatanan moral, ketahanan keluarga, dan masa depan peradaban bangsa.
Namun sejatinya persoalan yang kita hadapi jauh lebih besar daripada sekadar fenomena LGBT. Apa yang sedang dihadapi umat manusia adalah krisis spiritualitas yang melahirkan kerancuan budaya, relativisme moral, dan hilangnya orientasi hidup.
Ketika nilai-nilai agama tidak lagi menjadi kompas kehidupan, maka benar dan salah perlahan berubah menjadi sekadar persoalan selera, preferensi, dan kesepakatan sosial. Di titik inilah manusia berhadapan dengan nihilisme spiritual, yaitu kondisi ketika kehidupan kehilangan makna transendennya.
Dalam kaitan ini Islam memandang manusia sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT dengan fitrah yang suci. Allah berfirman:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Rum: 30).
Ayat tersebut menegaskan bahwa fitrah bukan sekadar kodrat biologis, melainkan juga kecenderungan manusia untuk hidup sesuai dengan petunjuk Allah. Dari fitrah inilah lahir institusi keluarga, keberlangsungan keturunan (hifzh an-nasl), kasih sayang, dan keseimbangan sosial.
Syariat Islam menempatkan keluarga sebagai institusi paling fundamental dalam membangun peradaban, dan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah) sebagaimana dijelaskan Imam Asy-Syathibi adalah menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).
Seluruh ketentuan syariat bermuara pada kemaslahatan manusia, bukan sekadar pembatasan terhadap kebebasan. Al-Qur’an juga mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran bagi umat manusia.
Penyimpangan perilaku seksual yang dilakukan kaum Nabi Luth bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran moral individual, tetapi juga sebagai bentuk pembangkangan terhadap tatanan fitrah yang telah Allah tetapkan.
Kisah tersebut mengingatkan bahwa kerusakan moral tidak pernah berhenti pada individu, tetapi selalu membawa konsekuensi sosial yang lebih luas. Meski demikian, Islam tidak pernah mengajarkan kebencian kepada manusia. Al-Qur’an justru menegaskan kemuliaan setiap insan.
“Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…” (QS. Al-Hujurat: 13).
Karena itu, penolakan terhadap suatu perilaku tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap pelakunya. Setiap manusia tetap memiliki kehormatan sebagai makhluk Allah. Dakwah Islam dibangun di atas kasih sayang, bukan kekerasan.
Allah SWT berfirman: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik, dan berdialoglah dengan cara yang paling baik.” (QS. An-Nahl: 125).
Ayat ini menjadi pedoman bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan hikmah, ilmu, kelembutan, dan keteladanan. Persekusi, ujaran kebencian, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia samasekali tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam.
Fenomena yang berkembang hari ini juga tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan orientasi seksual. Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah menguatnya budaya individualisme, hedonisme, konsumerisme, pornografi, penyalahgunaan narkotika, krisis identitas generasi muda, hingga melemahnya institusi keluarga.
Semua itu menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kualitas spiritual manusia modern, dan ironisnya, ketika manusia semakin maju secara teknologi, ia justru semakin sering kehilangan makna hidup.
Meningkatnya depresi, kecemasan, kesepian, perceraian, dan berbagai problem sosial lainnya menjadi indikator bahwa kemajuan material tidak selalu berbanding lurus dengan kebahagiaan. Peradaban tanpa spiritualitas pada akhirnya hanya melahirkan kegersangan batin.
Di sinilah keluarga harus kembali menjadi madrasah ula, sekolah pertama yang menanamkan akidah, akhlak, kasih sayang, dan keteladanan. Pendidikan karakter tidak cukup diserahkan kepada sekolah, apalagi media sosial.
Orangtua memegang amanah pertama dalam membentuk generasi yang mengenal fitrahnya sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi.
Pada saat yang sama, lembaga-lembaga keagamaan memikul amanah yang sangat besar. Masjid tidak boleh hanya menjadi tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pembinaan umat, penguatan keluarga, literasi digital, pendidikan akhlak, dan pelayanan sosial. Pesantren harus terus menjadi benteng moral bangsa yang melahirkan generasi berilmu sekaligus berakhlak.
Organisasi-organisasi Islam dituntut menghadirkan dakwah yang mencerahkan, argumentatif, serta mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer dengan pendekatan yang bijaksana dan penuh rahmat.Tanggung jawab tersebut juga merupakan bagian dari fungsi himayatul ummah (melindungi umat) dan khadimul ummah (melayani umat).
Dakwah tidak berhenti pada penyampaian hukum halal dan haram, tetapi harus diwujudkan dalam pendampingan keluarga, pelayanan konseling, penguatan ekonomi umat, pendidikan karakter, hingga membangun ruang sosial yang sehat bagi generasi muda.
Negara pun memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas pendidikan karakter, melindungi anak-anak dari berbagai pengaruh yang merusak moral, serta menghadirkan kebijakan publik yang berpihak pada kemaslahatan bersama.
Sinergi antara keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan pemerintah merupakan prasyarat lahirnya masyarakat yang kuat secara spiritual dan tangguh secara sosial.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai LGBT hendaknya menjadi momentum untuk melakukan refleksi yang lebih mendasar mengenai arah pembangunan manusia Indonesia.
Tantangan terbesar bangsa ini sejatinya bukan sekadar menerima atau menolak suatu fenomena sosial, melainkan bagaimana mengembalikan manusia kepada fitrahnya, memperkuat ketahanan keluarga, menghidupkan kembali spiritualitas, serta membangun peradaban yang berakar pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi.
Sebab, sejarah membuktikan bahwa runtuhnya sebuah peradaban bukan semata karena kelemahan ekonomi atau kekalahan militer, melainkan karena pudarnya moralitas dan hilangnya kesadaran spiritual.
Ketika fitrah manusia tetap terjaga, keluarga tetap kokoh, dan agama menjadi cahaya dalam kehidupan, maka masyarakat akan memiliki fondasi yang kuat untuk mewujudkan keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan bersama.
Zaenal Abidin Syuja’i adalah Pengasuh Ponpes Mathla’ul Anwar Kota Serang; Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat; Anggota Dewan Syariah Nasional MUI; dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) Bidang Pendidikan.
